Tertibkan Parkir Ilegal, Empat Operator Parkir Disegel Dishub DKI yang Dipantau Anggota DPRD DKI

JawaPos.com - Banyak parkir di Jakarta beroperasi tanpa izin atau ilegal. DPRD DKI bersama UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI bersinergi aparat kepolisian menertibkan beberapa lokasi parkir ilegal pada Rabu (17/9).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jupiter menuturkan, praktik parkir ilegal itu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Sebab, berdampak terhadap kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
''Selama ini, praktik parkir ilegal ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dari sisi perparkiran bocor atau potensi kerugian mencapai Rp 700 miliar per tahun,'' terang Jupiter.
Menurut dia, dengan adanya kebocoran itu, penerimaan perparkiran di Jakarta hanya sebesar Rp 300 miliar per tahunnya.
Politisi Partai NasDem itu berharap, dengan langkah penyegelan, parkir ilegal itu bisa segera mengurus izinnya. Dengan begitu, kebocoran penerimaan dari parkir bisa diatasi di Jakarta.
''Karena ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin memungut biaya. Belum lagi, mereka memungut tidak sesuai aturan,'' katanya.
Lebih lanjut, Jupiter menyebutkan, langkah pengawasan terhadap operasi perparkiran di Jakarta akan terus digencarkan. Sebab, dari data mereka, saat ini, ada sekitar 50 parkir ilegal di Jakarta. Dan, angka itu masih terus bertambah karena mereka masih gencar melakukan pengawasan ke lapangan.
Dengan masih banyaknya parkir ilegal itu, Jupiter juga menyebutkan, Pansus Perparkiran juga mendorong sistem parkir di Jakarta non tunai dan terintegrasi secara real time dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk meminimalisir kebocoran pendapatan dan memastikan transparansi.
''Dan menurut ketentuan, parkir ilegal ini juga ada unsur pidananya. Jadi, kami juga berharap kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terhadap operator ilegal yang mengambil uang dari masyarakat,'' jelasnya.
Saat melakukan penyegelan di mesin parkir, DPRD DKI bersama UP Perparkiran juga menempelkan keterangan bahwa sistem perparkiran di sana dihentikan sementara.
Di lokasi yang sama, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto menuturkan, total ada empat operator yang disegel, kemarin (17/9). Namun, yang didatangi langsung itu ada dua, yakni operator parkir di Graha Mas Pemuda dan Apartemen Cawang. Sementara dua lokasi lainnya yakni operator Kantor Dharma Jaya Pulogadung dan Penggilingan.
''Jadi, kami tidak tebang pilih, kantor BUMD juga kami segel jika tidak memiliki izin,'' ujarnya.
Dengan tambahan empat operator yang disegel itu, maka total yang sudah disegel UP Perparkiran itu ada 24 operator parkir.
''Ini kami juga masih terus melakukan pengawasan, karena memang izinnya bukan di kami, melainkan PTSP. Kami hanya pengawasan,'' terangnya.
Adji juga menyampaikan, sebelum penyegelan itu, mereka juga sudah menjalankan prosedur yang ada. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3.
''Setelah penyegelan ini, operator dilarang memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan,'' katanya.







