Jumat, 24 Juli 2026
Logo

Pramono Anung Keluarkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah untuk Mendukung Masyarakat dan Dunia Usaha

Rabu, 24 Sep 2025 | 23:18 WIB
Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah.
Gubernur DKI Pramono Anung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah.
 
JawaPos.com - Berbeda dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Pramono Anung justru terus mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah. Kali ini, insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang ingin memiliki rumah pertama hingga bioskop.

''Hari ini, saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Sekaligus, melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memerlukan insentif dari pemerintah,'' terang Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9).


Adapun beberapa pajak yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBJT Jasa kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Untuk keringanan itu, Pram hanya menjelaskan beberapa jenis pajak.

Pertama, untuk relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan 50 persen. Jadi, biasanya tarif BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya relaksasi itu, wajib pajak hanya dikenakan 2,5 persen.

''Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,'' terangnya.

Kedua untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, tarif pajaknya hanya 50 persen, dan setelah relaksasi akan dibebaskan 100 persen.

''Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,'' katanya.

Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal dan sosial. Kebijakan itu disebutkan Pram untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Keempat, pembebasan Pajak Reklame diberikan kepada objek pajak yang berada dalam ruang. Mulai dari kafe hingga ruko. Kelima, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak yang nilainya di bawah harga pasar. Tujuannya, agar pemilik kendaraan lama tidak terbebani.

''Selebihnya, pengurangan pembebasan eksisting dipertahankan seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam,'' terang Pram. Sementara untuk relaksasi BBNKB terbaru, Pram tidak menjelaskannya. Memang, sebelumnya, dia sudah meneken relaksasi BBNKB dengan pembebasan sanksi keterlambatan administrasi BBNKB hingga 31 Agustus 2025.

Menurut Pram, relaksasi itu kembali diberikan setelah mempertimbangkan penerimaan pajak yang sudah aman. Namun, untuk rincinya, tidak menyampaikan. Dia hanya menyebutkan, dengan relaksasi yang diberikan Jakarta, hingga pertengahan tahun, tax expenditure sebesar Rp 4,7 triliun.

''Nah, untuk sampai akhir tahun berapa? tentunya kami lihat sehingga kami bisa membuat kebijakan. Kalau misalnya ternyata pendapatan (pajak) masih sangat baik sekali, ya tentunya kami tidak ingin ini menjadi problem di internal, ya kami sharing lagi kepada masyarakat,'' terangnya.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penerimaan pajak DKI hingga akhir Agustus 2025 yakni sebesar Rp 31,7 triliun dari target Rp 56,57 triliun.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kolaborasi antardaerah sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan. Khususnya, Jakarta dengan

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Kondosi Lalu lintas Jakarta sangat padat. Terlebih, pasca hujan ataupun banjir. Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Pemprov DKI terus mening

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Gubernur DKI Pramono Anung memastikan seluruh warga yang terdampak banjir mendapatkan layanan kesehatan gratis. Kebijakan tersebut berlaku d

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia