Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Pemprov DKI Siap Beli Lahan untuk TPU di Depok dan Tangerang

Minggu, 26 Okt 2025 | 18:24 WIB
TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sudah mulai padat. Pemprov DKI akan mencari lahan TPU baru di wilayah penyangga Jakarta.
TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sudah mulai padat. Pemprov DKI akan mencari lahan TPU baru di wilayah penyangga Jakarta.

JawaPos.com – Lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta diprediksi akan penuh dalam tiga tahun mendatang. Saat ini, bahkan 69 dari 80 TPU yang ada di Jakarta sudah penuh, sehingga kebijakan tumpang tidak bisa dihindarkan.


Tumpang itu bukan hanya dua atau tiga jenazah, tapi ada yang sampai lima jenazah. Kondisi itu terjadi di beberapa TPU, salah satunya TPU Grogol, Jakarta Barat.

Atas kondisi itu, Gubernur DKI Pramono Anung tidak menampiknya. Dia mengakui bahwa 69 TPU itu sudah penuh dan tidak bisa lagi ada liang lahat baru. ’’Sehingga dengan demikian, yang 69 ini harus ada tumpang. Tumpang itu bisa yang lama ataukah dengan keluarga, persetujuan keluarga. Jadi hanya 11 TPU yang betul-betul bisa tanpa itu (tumpang, Red), dan itu pun mengalami keterbatasan,’’ jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi keterbatasan itu, Pramono sudah memerintahkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI untuk membuka TPU baru. Baik itu membuka lahan baru, ataupun memanfaatkan lahan pemakaman yang sebelumnya khusus untuk pemakaman Covid-19.

’’Kami sudah memerintahkan untuk membuka ruang-ruang baru, fasilitas baru. Salah satunya, untuk pemakaman yang sebelumnya untuk Covid-19,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Fajar Sauri menuturkan, selain memanfaatkan makam khusus Covid-19 itu, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk membeli lahan di daerah penyangga.

’’Itu ada beberapa usulan, karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Jadi, kami akan coba kerja sama dengan sekitar DKI,” terangnya. Di antaranya, Depok dan Tangerang yang masih ada lahan kosong.

’’Ya, mudah-mudahan nanti seizin Pak gubernur, bisa melakukan kerja sama dengan daerah,’’ tambahnya.

Saat ditanyakan standar tumpang berapa jenazah, Fajar menyebutkan, seharusnya maksimal empat jenazah. Namun, karena keterbatasan itu, ada yang sampai lima jenazah dalam satu liang atau makam. ’’Satu makam, maksimal empat. Ada yang sampai lima, karena mungkin sudah lama ya,” terangnya.

Untuk menumpang, Fajar mengakui ada standar lainnya. Yakni, makam itu sudah berusia tiga tahun. ’’Jadi, setelah tiga tahun baru bisa ditumpang,” katanya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kolaborasi antardaerah sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan. Khususnya, Jakarta dengan

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Kondosi Lalu lintas Jakarta sangat padat. Terlebih, pasca hujan ataupun banjir. Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Pemprov DKI terus mening

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Gubernur DKI Pramono Anung memastikan seluruh warga yang terdampak banjir mendapatkan layanan kesehatan gratis. Kebijakan tersebut berlaku d

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia