Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Pelajar SMK Triarga-SMK 29 Kompak Tawuran, 14 Siswa Diamankan ke Polsek Pesanggrahan

Jumat, 7 Nov 2025 | 07:56 WIB
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam merilis kasus tawuran dengan menunjukkan para pelajar yang tertangkap.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam merilis kasus tawuran dengan menunjukkan para pelajar yang tertangkap.

JawaPos.com – Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar dari SMK Triarga dan SMK 29 Jakarta. Setelah pengembangan selama 3x24 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap 14 orang pelajar. 


Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya indikasi tawuran, pada Senin (3/11) pukul 17.00 WIB. Tim dari Polsek Pesanggrahan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelajar. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelajar tersebut berasal dari SMK Triarga Jakarta Barat dan SMK 29 Jakarta.

’’Anak-anak tersebut rata-rata ada yang kelas 10, kelas 11, kelas 12, dan ada juga yang sudah alumni," ujar AKP Seala Syah Alam, Kamis (6/11).

Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit. Dua celurit lainnya sempat dibuang oleh para pelajar yang terlibat tawuran. Tim reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 14 anak yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

"Di sini saya tegaskan tidak ada penyiraman air keras seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyiraman air cabai yang dilakukan sesama pelaku tawuran,’’ ujarnya. 

Seala menyebut komunikasi antar pelajar dilakukan melalui grup WhatsApp, yang menjadi sarana koordinasi untuk melakukan tawuran. Saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kasatlak di wilayah Kebon Jeruk dan Pesanggrahan untuk memberikan sanksi kepada para pelajar yang terlibat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

’’Nanti kami serahkan kepada pihak BAPAS apakah wajib lapor atau dilakukan penahanan," jelas AKP Seala Syah Alam.
 
Seala menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menekankan bahwa ini adalah kesalahan bersama dalam menjaga anak-anak. Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan dari orang tua yang menyebabkan anak-anak tidak langsung pulang ke rumah setelah sekolah dan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan.

’’Kami juga tidak bisa menyalahkan ini salah sekolah atau ini salah pihak kepolisian atau mungkin salah orang tua. Tapi yang pasti ini merupakan kesalahan dari kita semua karena tidak menjaga anak-anak kita," ucapnya.

Seala Syah Alam memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.

’’Kami pastikan bahwa kasus ini kami laksanakan secara transparan, tidak ada yang kami tutupi karena memang itu sudah jelas program saya dari awal. Wilayah Pesanggrahan adalah wilayah yang zero tawuran," tegasnya.

Para pelaku tawuran yang masih di bawah umur akan disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

"Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya,’’ paparnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur Pramono Buka Suara Soal Tawuran Maut di Koja

Gubernur Pramono Buka Suara Soal Tawuran Maut di Koja

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kekerasan jalanan dengan mengalihkan energi para remaja ke kegiatan yang lebih produktif.

Dari Tempat Tawuran Jadi Tempat Sparring, Kolong Flyover Pasar Rebo Kini Punya Ring Tinju

Dari Tempat Tawuran Jadi Tempat Sparring, Kolong Flyover Pasar Rebo Kini Punya Ring Tinju

Transformasi ini ternyata bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Sebelum viral karena arena boxing, kawasan kolong flyover Pasar Rebo sebenarnya sudah lebih dulu ditata menjadi skatepark sejak 2019.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia