Senin, 20 Juli 2026
Logo

Kadinkes DKI Bantah RS Tidak Layani Warga Baduy, Gubernur DKI Menduga Hanya Ada Kendala Komunikasi

Sabtu, 15 Nov 2025 | 07:34 WIB
Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati tak menemukan RS yang diskriminasi terhadap warga baduy.
Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati tak menemukan RS yang diskriminasi terhadap warga baduy.

JawaPos.com – Beberapa waktu lalu, media sosial ramai terkait warga Baduy yang merupakan korban begal ditolak rumah sakit (RS) di Jakarta. Atas kondisi itu, Gubernur DKI Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk mencari kepastian hal tersebut.


Dari hasil laporan yang diterima, Pramono menyebutkan, tidak ditemukan RS yang menolak untuk mengobati warga Baduy tersebut. ’’Tidak benar ada penolakan dari rumah sakit. Saya secara khusus sudah memanggil kepala dinas (Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati). Bahkan, Bu Ani sendiri akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek itu. Jadi sama sekali itu enggak benar ya,” terang Pramono.

Pramono menduga, ada kendala komunikasi antara warga Baduy dengan RS karena perbedaan bahasa, namun hal itu bukan bentuk penolakan. Pramono menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik Pemprov DKI maupun swasta, tetap melayani warga dengan baik. ’’Bukan karena tidak punya KTP. Enggak,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Ani Ruspitawati menuturkan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan informasi tersebut tidak benar. Dinkes DKI telah berkoordinasi dengan beberapa fasilitas kesehatan di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung. Di antaranya, RSIJ Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.

’’Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan klaim penolakan tersebut tidak benar,’’ ujar Ani.

Dinkes DKI disebutkannya tidak menemukan data administrasi ataupun catatan medis yang menunjukkan korban pernah datang atau ditolak di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut. RSIJ Cempaka Putih juga memastikan tidak pernah menerima pasien bernama Repan dan menegaskan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi.

Menurut Ani, korban justru telah mendapat penanganan awal di RS St. Carolus sebelum dirujuk untuk pelayanan lanjutan ke RS Ukrida, Jakarta Barat. Dugaan penolakan muncul karena setelah perawatan awal, pasien diminta melapor ke kepolisian untuk keperluan visum, prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan kekerasan.

Dinkes DKI juga memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada korban. Bukti visual itu memperkuat verifikasi bahwa korban telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kolaborasi antardaerah sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan. Khususnya, Jakarta dengan

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Kondosi Lalu lintas Jakarta sangat padat. Terlebih, pasca hujan ataupun banjir. Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Pemprov DKI terus mening

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Gubernur DKI Pramono Anung memastikan seluruh warga yang terdampak banjir mendapatkan layanan kesehatan gratis. Kebijakan tersebut berlaku d

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia