Senin, 20 Juli 2026
Logo

Gubernur DKI Terbitkan Larangan Konsumsi dan Jual Hewan Penular Rabies

Kamis, 27 Nov 2025 | 21:31 WIB
Gubernur DKI Pramono Anung.
Gubernur DKI Pramono Anung.

JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung menunaikan janjinya untuk larangan konsumsi anjing di Jakarta. Yakni, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengendalian hewan penularan rabies.


’’Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono.

Pramono memang menjanjikan pergub itu akan rampung dalam satu bulan pasca penggemar hewan menemuinya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

’’Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuatkan pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, pergub mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,’’ tambahnya.

Dia berharap, adanya regulasi itu membuat masyarakat Jakarta bisa menjaga dan meningkatkan kesehatannya. Sebab, lanjut dia, tujuan aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

Karena itu, dalam pergub tersebut, diatur pasal yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk pangan. Yakni, pasal 27A, yang mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan.

’’HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan,” terangnya.

Sementara untuk pasal 27B mengatur setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Ada beberapa jenis HPR yang diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya, anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.

Jika melanggar, maka setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan sanksi pelanggaran pergub itu akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rya/ind)

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Gubernur DKI Pramono Anung menyebutkan, kolaborasi antardaerah sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan. Khususnya, Jakarta dengan

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Pemprov DKI Perluas Layanan Transjabodetabek, Pramono Sebut Bisa Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Kondosi Lalu lintas Jakarta sangat padat. Terlebih, pasca hujan ataupun banjir. Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Pemprov DKI terus mening

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Pemprov DKI Gratiskan Pengobatan Warga Tertampak Banjir

Gubernur DKI Pramono Anung memastikan seluruh warga yang terdampak banjir mendapatkan layanan kesehatan gratis. Kebijakan tersebut berlaku d

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia