JawaPos.com - Transformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring kesiapan aparat penegak hukum menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, Kementerian Hukum menilai, keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan polisi, jaksa, dan hakim. Melainkan juga pada kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan cara pandang terhadap penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka kegiatan Sosialisasi KUHP Baru di Jakarta, Senin, (26/1). Menurutnya, secara kelembagaan aparat penegak hukum telah dibekali kapasitas untuk menjalankan KUHP nasional, tetapi tantangan utama justru berada pada pemahaman publik yang masih melekat pada pola pikir hukum sebagai alat pembalasan.
“Secara jujur saya meyakini aparat penegak hukum kita polisi, jaksa, dan hakim—siap melaksanakan KUHP yang baru. Tetapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah masyarakat kita sudah siap dengan perubahan paradigma ini,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.
Dia menjelaskan, KUHP nasional membawa pergeseran besar dari pendekatan represif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam kerangka baru tersebut, penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan korban serta perbaikan perilaku pelaku.
“Selama ini hukum pidana sering dipahami sebagai balas dendam, ketika ada tindak pidana, yang muncul selalu tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pola pikir seperti ini sudah tidak sejalan dengan semangat KUHP nasional,” ucap Eddy.
Eddy juga mengingatkan pentingnya edukasi publik agar mekanisme keadilan restoratif tidak disalahpahami. Tanpa pemahaman yang memadai, penyelesaian perkara di luar persidangan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
‘’Saya khawatir kalau suatu perkara ditempuh jalan restoratif, jangan sampai muncul anggapan polisi sudah dibayar atau hakim sudah dibayar. Padahal memang mekanisme itu diperkenalkan di dalam KUHP nasional,” kata Eddy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra menegaskan posisi strategis KUHP nasional dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, keberadaan KUHP menjadi fondasi bagi ratusan regulasi pidana yang berlaku saat ini.
“KUHP memiliki posisi sentral karena ada lebih dari 190 undang-undang memuat ketentuan pidana. Oleh karena itu, KUHP menjadi landasan bagi pidana umum maupun pidana khusus,” kata Dhahana Putra. (bry/bas)