Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Penyimpangan Program BSPS Bangkalan ke KPK

Ilham Dwi Ridlo Wancoko • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:56 WIB
Irjen Kementerian PKP Heri Jerman saat berdialog dengan salah satu penerima bantuan BSPS di Bangkalan, Jatim.
Irjen Kementerian PKP Heri Jerman saat berdialog dengan salah satu penerima bantuan BSPS di Bangkalan, Jatim.

JawaPos.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman membuat gebrakan. Dia melaporkan dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (27/1).

Laporan tersebut diterima oleh Unit Laporan Pengaduan Masyarakat KPK. Pelaporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, pengendalian, serta pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP terhadap program-program yang dibiayai APBN.

Irjen Kementerian PKP Heri Jerman menuturkan, BSPS di Bangkalan merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme swadaya dan gotong royong.

Pada tahun anggaran 2025, program ini dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Balai P3KP) Jawa IV (Jawa Timur). Jumlah penerima bantuan sebanyak 1.249 orang yang tersebar di 29 desa. ’’Total pagu anggaran program tersebut mencapai Rp 24,98 miliar," ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko melalui penelusuran dokumen, klarifikasi, serta kunjungan lapangan, ditemukan sejumlah permasalahan serius dalam pelaksanaannya.

"Dari total 1.249 penerima bantuan, hanya 324 penerima di 17 desa yang melakukan pembayaran material tahap I dan dinyatakan lengkap sesuai Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB)," jelasnya.

Meski demikian, pembayaran tahap II tidak dapat dilaksanakan karena material tidak dikirim, atau material yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan DRPB.

"Selain itu, dari 324 penerima bantuan tersebut, hanya 16 penerima yang melakukan pembayaran upah tukang," urainya.

Sebanyak 308 penerima lainnya tidak dapat melakukan pembayaran karena dokumen pendukung progres fisik di lapangan tidak menunjukkan realisasi pekerjaan minimal 30 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam Petunjuk Teknis Program BSPS.

"Permasalahan lain yang ditemukan, antara lain, ada pihak toko bangunan yang mengambil kembali sebagian material bangunan yang telah dibayarkan dan dikirim ke penerima bantuan tanpa dasar hukum yang jelas," jelasnya.

Selain itu, ditemukan dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk keperluan pencairan dana bantuan. Padahal, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk penyediaan material kepada penerima bantuan.

"Inspektorat Jenderal juga menemukan adanya pembuatan kuitansi pencairan tahap II oleh pihak toko bangunan dan atau pihak lain, meskipun material bangunan belum pernah dikirim kepada penerima bantuan," jelasnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Heri Jerman menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk mendukung penegakan hukum dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah. Dia berharap KPK dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (idr/oni)

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman