JawaPos.com - Tim Resnakoba Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis ganja golongan satu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Scandi House 9 Kav 11E, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
"Dari penggrebekan ini mengamankan dua terangka yakni Adji Wibowo, 45, alias Awet, dan Lia Puspita Sari Malassa,36, " kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2).
Prasetyo mengatakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Awet, petugas mengamankan dua alat vakum berwarna hitam di dapur dan dua buah plastik berisi ganja di dalam kulkas di lantai satu. Kemudian lantai dua, ditemukan sebuah kotak cooler box merah berisi delapan plastik yang telah divakum berisi ganja di kamar pribadi, sejumlah body bag berisi ganja yang disimpan di kamar pribadi, serta tupperware berisi ganja.
"Selain itu, ditemukan pula delapan alat vaporizer, alat grinder penghancur di ruang tengah, dan timbangan digital silver di atas meja, " ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memproduksi ganja, mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem hidroponik, hingga siap panen. Tim juga menemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua blue stand atau tenda berukuran besar dan kecil, kipas dan blower, pot berbagai warna, alat pengontrol PH air, serta dua karung berisi ganja dengan berat bruto 541 gram dan 3,123 kilogram.
Baca Juga: Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Petugas Pemadam Langsung Diterjunkan
"Menurut pengakuan Awet, ia telah memproduksi ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2026. Ia mampu memanen ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali, dengan hasil panen sekitar 1 hingga 1,5 kilogram. Ganja tersebut dikeringkan, dikemas dalam plastik bening, divakum, dan disimpan di rumahnya untuk penggunaan pribadi, " jelas Prasetyo.
Selain itu, lanjut Prasetyo, tersangka juga membuat liquid ganja dengan alat herbal infuser atau botanical extractor, yang kemudian dicampur dengan alkohol dan difermentasi selama tiga hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Istri tersangka yang mengetahui aktivitas suaminya dikenakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ujarnya.
Menurut keterangan tetangga, tersangka pernah tinggal di Amerika selama 4-6 tahun. Karena kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia, ia mencari bibit ganja melalui web dan membeli peralatan produksi dari luar negeri. Tersangka mengaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi, namun polisi masih mendalami kemungkinan tersangka menjual ganja tersebut. Diketahui tersangka berprofesi sebagai content creator dengan penghasilan yang cukup lumayan.
Tersangka mengaku telah berhenti menggunakan ganja selama setahun, namun barang-barang produksi masih disimpan di rumahnya. Alasan istri tersangka tidak melapor karena tidak ada ancaman dari suaminya. Jumlah barang bukti ganja yang disita adalah sekitar 6.031 gram, terdiri dari 5.991 gram ganja padat dan 6 suntikan berisi liquid ganja seberat 40 gram.