Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Wali Kota Bandung 2023-2024

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:10 WIB

 

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato W, S.T., M.PMat.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato W, S.T., M.PMat.


JawaPos.com - Pansus 6 DPRD Kota Bandung membahas laporan keterangan pertanggungjwaban Wali Kota Bandung 2023-2024 yang kala itu dijabat oleh penjabat wali kota (pj).

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato W, S.T., M.PMat. mengatakan pembahasan LKPJ oleh Pansus 6 ini, merupakan amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Bahwa setelah masa anggaran 2024 wali kota harus memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Bandung.

“Output dari pansus ini, adalah rekomendasi terhadap kinerja wali kota pada 2024, untuk wali kota yang menjabat pada 2025,” tuturnya.

Eko mengatakan, pansus bertujuan melakukan kroscek, untuk melakukan penggalian, sehingga data sesuai dengan output dan outcame. “Dari sini, nanti kita mengetahui, apakah anggaran sudah sesuai dan memberikan manfaat atau tidak,” tambahnya.

Menurut dia, yang menjadi perhatian apakah Pemkot Bandung sudah melakukan kewajiban dasar dan sudah diselesaikan dengan baik, seperti masalah pendidikan, pangan, kesehatan, dan tenaga kerja.

"Kita juga akan melihat apakah isu strategis yang menjadi masalah dasar, sudah diselesaikan atau belum. Seperti banjir, sampah, sampai kemacetan. Karena ini isu strategis yang seharusnya menjadi prioritas program kerja,” paparnya.

Dari sisi anggaran, lanjut Eko, akan dilihat apakah anggaran dinas pendidikan sudah dianggarakan sebesar 20%, sepeti yang sudah diamanatkan undang-undang. Selain itu, juga apakah kebocoran di beberapa dinas sudah ditanggulangi dan tidak berulang.

“Secara umum, sejauh ini semua dinas memang sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Meskipun memang belum semua mencapai target kinerja, seperti dinas perhubungan yang masih belum bisa mencapai target retribusi parker, demikian juga dengan Bapenda, yang belum bisa mencapai target pajak reklame. Atau seluruh BUMD di Kota Bandung yang belum bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” paparnya.

Dari beberapa faktor penyebab tidak tercaainya target tersebut, Eko mengatakan, salah satunya adalah faktor eksternal. Contohnya pada Bapenda, selain pajak reklame, yang juga tidak memenuhi target adalah pajak hotel dan restoran.

“Kendalanya adalah mereka yang tidak melakukan pelaporan pajak, sampai yang tidak membayar pajak. Bahkan ada juga yang melakukan usaha, tapi tidak berizin, sehingga mereka otomatis tidak membayar pajak, karena tidak terdeteksi,” paparnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

Digitalisasi administrasi harus dijalankan secara utuh, bukan hanya memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.

DPRD Dorong Bank Bandung Jadi Penggerak Ekonomi, Soroti Pengawasan hingga Minimnya Pengenalan Publik

DPRD Dorong Bank Bandung Jadi Penggerak Ekonomi, Soroti Pengawasan hingga Minimnya Pengenalan Publik

DPRD Kota Bandung mendorong transformasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank milik daerah dalam menggerakkan perekonomian

Perubahan Status Bank Bandung Diyakini Dongkrak Kinerja dan PAD

Perubahan Status Bank Bandung Diyakini Dongkrak Kinerja dan PAD

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung dari Perumda ke Perseroda tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia