Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang sampai 31 Oktober, Gubernur Banten: Kebijakan Atas Masukan dari masyarakat 

Muhtamimah • Senin, 30 Juni 2025 | 22:18 WIB
Masyarakat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Ciputat, Senin (30/6).
Masyarakat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Ciputat, Senin (30/6).

JawaPos.com – Pemprov Banten memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, kebijakan itu berlaku pada 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan atas saran atau masukan dari masyarakat dan juga dari kajian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor.

’’Target kita adalah bagaimana supaya masyarakat yang selama ini terkendala dalam pembayaran pajaknya sehingga menunggak lebih dari setahun, dua tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun. Itu kita berikan dispensasi dengan mengeluarkan Kepgub 170 terkait tentang pemutihan pokok dan denda pajak, yang berlaku mulai 10 April sampai dengan 30 Juni 2025,’’ ungkap Andra Senin (30/6). 

Dia menuturkan, dalam perjalanannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapatkan antusias masyarakat yang sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib. Namun, terkendala keterbatasan jumlah samsat di Provinsi Banten.

’’Koordinasi terus kita lakukan dengan berbagai pihak agar bisa melayani masyarakat. Maka saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan ini untuk wilayah Provinsi Banten dengan Kepgub Nomor 286 yang akan berlaku sampai dengan 31 Oktober,’’ terang Andra.

Dia pun meminta kepada masyarakat yang belum berkesempatan atau mempunyai waktu untuk memperpanjang segera memanfaatkan waktu tersebut. Andra juga sudah meminta kepada kantor-kantor pelayanan Samsat di Provinsi Banten untuk membuat inovasi perbaikan-perbaikan pelayanan sehingga masyarakat lebih telayani dengan baik.

’’Targetnya adalah bagaimana masyarakat semuanya yang saat ini masih menunggak pajaknya itu terlayani dalam rangka pemutihan. Setelah ini kita tidak akan lakukan itu lagi, dan saya berharap kepada seluruh pihak untuk bisa bekerjasama dalam rangka melayani masyarakat,’’ pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#pemprov banten #Gubernur Banten Andra Soni