Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Usut Dugaan Korupsi Dana KIP JGU, Jaksa Diminta Cepat Tindaklanjuti Laporan Penyelewengan

Febry Ferdian • Senin, 28 Juli 2025 | 23:32 WIB

Deolipa Yumara (tengah), kuasa hukum mahasiswa JGU Depok, memberikan keterangan soal kelanjutan kasus di kawasan Depok, Senin (28/7).
Deolipa Yumara (tengah), kuasa hukum mahasiswa JGU Depok, memberikan keterangan soal kelanjutan kasus di kawasan Depok, Senin (28/7).


JawaPos.com – Kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Jakarta Global University (JGU) Depok terus bergulir. Saat ini, puluhan mahasiswa menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini. 

Kuasa hukum 70 mahasiswa JGU Depok, Deolipa Yumara, mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana KIP yang dilakukan pihak manajemen kampus. Deolipa menyebut, laporan telah disampaikan oleh para mahasiswa dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk melakukan penyelidikan pidana.

''Teman-teman ini kan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di JGU. Karena baru minggu kemarin mereka melaporkan, nanti kita akan follow up apa yang bisa dikerjakan oleh teman-teman Jaksa,” ujar Deolipa saat ditemui di Depok, Senin (28/7).

Menurut Deolipa, indikasi korupsi tersebut sudah jelas karena sebelumnya pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) telah memberikan sanksi administratif kepada rektorat JGU. Sanksi tersebut muncul karena dana KIP yang semestinya diterima langsung oleh mahasiswa justru dipotong dan diminta dikembalikan kepada pihak kampus.

''Mahasiswa ini berharap kepada pihak Kementerian Dikti, Dirjen Pendidikan Tinggi supaya melakukan intervensi terhadap manajerial atau manajemen atau Rektorat dari JGU, supaya mahasiswa bisa berkuliah secara tenang dan baik,'' katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan modus dugaan korupsi itu melibatkan permintaan pengembalian dana bantuan hidup dari KIP yang sebelumnya ditransfer ke rekening mahasiswa. Dana tersebut kemudian diminta oleh oknum yang mengaku utusan kampus dan disetorkan kembali ke rekening tertentu. ''Ketika mereka menerima uang KIP, uang itu diminta lagi kepada rektorat supaya dikembalikan kepada rektorat. Itu persoalannya,'' kata Deolipa.

Mahasiswa yang telah memberikan kuasa hukum disebut berasal dari berbagai angkatan. Deolipa mengungkapkan, akibat dari sanksi Dikti tersebut, mahasiswa baru tahun ajaran berikutnya tidak lagi menerima KIP. Selain melaporkan dugaan korupsi ke kejaksaan, mahasiswa juga mengadukan pembekuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) selama lebih dari satu tahun oleh pihak kampus. Menurut Deolipa, langkah itu merupakan pelanggaran terhadap hak demokrasi dan kebebasan berorganisasi mahasiswa yang dijamin undang-undang.

''Jadi ini satu hal yang kemudian penting bagi kita cermati. Ada kegundahan mahasiswa-mahasiswa JGU, ada persoalan-persoalan besar, ada cacat moral juga, ada juga korupsinya, ada juga pembekuan BEM-nya,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengungkap adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh pemilik modal JGU terhadap manajemen kampus atas dugaan penggelapan aset. Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/3710/VI/2025/SPKT PMJ.

''Jadi, ini jadi nggak kondusif. BEM dibekukan, ada laporan polisi dari pihak pemiliknya, kemudian ada sanksi dari Dikti yang sifatnya korupsi juga, kemudian ada laporan ke Kejaksaan. Jadi ini kita akan mengejar baik ke Kejaksaan, baik ke Dikti, Polda, dan juga kepada Wali Kota Depok supaya diminta bantuan penyelesaiannya,” terang Deolipa.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Kartu Indonesia Pintar (KIP) jakarta global university