JawaPos.com - Kerukunan umat beragama masih kerap menghadapi sejumlah persoalan. Persoalan kerukunan umat beragama didominasi masalah atau konflik pendirian rumah ibadah. Kondisi ini disorot langsung oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Secara khusus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Prof. Akmal Malik menjadi pembicara dalam Rakronas Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag di Bekasi (11/2) malam. Salah satu yang dia soroti adalah masih sering munculnya persoalan pendirian rumah ibadah.
"Seperti data dari Kemenag, persoalan kerukunan umat beragama didominasi masalah pendirian rumah ibadah," katanya. Dia menekankan rumah ibadah itu tujuannya mulia. Sehingga pembangunan rumah ibadah seharusnya tidak ada masalah.
Baca Juga: Masih Banyak Jalan Berlubang di Jakarta, Pramono Akui Jumlah PJLP Bina Marga Masih Sangat Kurang
Dia lantas memberikan masukan, supaya tidak ada lagi konflik atau masalah pendirian rumah ibadah. Diantaranya adalah tidak harus selalu dengan pendekatan perizinan atau legal formal. Tetapi lewat pendekatan sosial kemanusiaan.
"Rumah ibadah seperti masjid itu kan fungsinya tidak hanya untuk salat," katanya. Tetapi juga ada fungsi sosial dan ekonomi atau pemberdayaan masyarakat. Dia meyakini jika ketiga fungsi rumah ibadah itu yang ditonjolkan, pendirian rumah ibadah tidak akan memicu masalah.
Pada aspek religi atau keagamaan, rumah ibadah jangan bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja. Kemudian rumah ibadah juga harus bisa menjadi sentra pemberdayaan ekonomi. Misalnya dijadikan pusat UMKM. Kemudian juga menjalankan fungsi sosial.
Secara khusus Akmal memberikan apresiasi kepada sebuah masjid dan gereja yang ada di Bekasi. Dia menceritakan ketika terjadi banjir di Bekasi beberapa waktu lalu, masjid dibuka sebagai tempat pengungsian. Yang mengungsi di situ tidak hanya umat Islam. Begitupun juga gereja dibuka untuk pengungsi masyarakat beragam keyakinan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik, Ayam jadi Rp 45 Ribu, Sedangkan Cabai Rp 100 Ribu
"Seperti itulah fungsi sosial rumah ibadah. Dia meyakini jika fungsi sosial seperti itu yang dikomunikasikan dan ditonjolkan, tidak ada polemik penolakan pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag M. Adib Abdushomad juga menyinggung masalah pendirian rumah ibadah yang masih kerap muncul. Dia menekankan masalah seperti itu harus diselesaikan dengan baik. "Demi kerukunan umat beragama," katanya.
Menurut Adib, kerukunan umat beragama sangat penting. Program pembangunan tidak akan berjalan baik, jika masyarakat tidak rukun. Bahkan infrastruktur yang dirusak, akibat konflik kerukunan umat beragama.
Editor : Bintang Pradewo