JawaPos.com - Pihak Kepolisian Polresta Tangerang tengah mendalami motif kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang pria berinisial PG, 25, di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa tragis tersebut menimpa korban tak lama setelah ia mendatangi kantor tempatnya bekerja untuk mengajukan pengunduran diri.
Polisi mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dan mulai mengambil langkah hukum dengan memeriksa pelapor guna mengungkap kronologi pasti serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono Febrianto menyatakan, jajarannya bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Langkah awal yang diambil adalah menggali keterangan langsung dari korban.
Baca Juga: Komandan Regu Damkar Cipayung Meninggal di Tengah Tugas Pemadaman Kebakaran
"Dari pihak Kepolisian, khususnya Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. TKP tersebut terjadi sekira pada tanggal 28 sampai 29 ya, dini hari ya. Dari pihak kami sudah melakukan mengambil keterangan terkait korban," ujar Ipda Tri Leksono Febrianto di Mapolresta Tangerang, Senin (3/8).
Saat ditanya mengenai identitas pasti terlapor maupun detail lokasi pengeroyokan di wilayah Panongan, Tri menegaskan masih melakukan proses penyelidikan intensif.
Saat ini, pemeriksaan baru berfokus pada keterangan dari pihak pelapor yang juga merupakan korban.
"Dari situ kita masih menyelidiki ya, di mana posisi yang terjadi tempatnya. Untuk itu (jumlah orang yang dilaporkan) kita masih mendalami. Saat ini baru dari pelapor. Kita pastinya kan akan menyelidiki, mendalami juga kan motifnya apa sebenarnya yang terjadi," tambah Tri.
Terkait status pekerjaan korban di sebuah bank keliling atau rentenir, Tri menjelaskan bahwa detail tersebut masih dalam pendalaman berkas laporan.
Baca Juga: Heboh Polisi Gadungan' di Blok M Minta Uang, Faktanya Polisi Beneran
"Kita untuk itu masih proses penyelidikan ya, karena di situ juga kita kan belum mendapati pastinya itu dia bekerja di koperasi apa," jelasnya.
Diselingi Pesta Miras, Korban Disiksa Berjam-jam
Kasus penganiayaan brutal yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini diduga dilakukan oleh lima orang rekan kerja korban.
Peristiwa terjadi pada 28–29 Juli 2026 sejak pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB di sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor operasional.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika PG bermaksud menyerahkan surat resign dan mengembalikan aset milik perusahaan kepada atasannya. Namun, korban malah ditahan secara sepihak.
"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya, dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka mengonsumsi minuman keras," kata Risman di Mapolresta Tangerang, Senin (3/8).
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta Berlaku 1 Agustus
Kondisi berubah mencekam ketika para terlapor berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Tanpa alasan yang jelas, para pelaku mulai melancarkan aksi penganiayaan secara brutal kepada korban.
Alami Trauma Kepala dan Pelecehan Sadis
Dampak aksi kekerasan bertubi-tubi tersebut membuat korban mengalami luka fisik serius di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Balaraja, terdapat indikasi trauma berat pada bagian kepala korban.
"Lukanya di sekujur tubuh, seluruh badannya memar. Dari kepala juga berpotensi ada pecah pembuluh darah di otak, tapi kecil menurut dokter. Bekas-bekas luka masih terlihat di badan dan tangan," ungkap Risman.
Baca Juga: Hotel di Jakarta Bidik Tamu Berdaya Beli Tinggi, Tak Lagi Andalkan MICE dan Sektor Pemerintahan
Tak hanya tindakan kekerasan fisik, pelaku juga melancarkan aksi pelecehan seksual di bawah ancaman senjata tajam.
Korban ditelanjangi, diancam pisau, serta dipaksa melakukan aksi senonoh yang direkam oleh pelaku hingga tersebar luas. Bahkan, korban dipaksa melakukan video call kepada istrinya saat kejadian berlangsung.
Aksi tak manusiawi itu baru terhenti ketika para pelaku tertidur pulas akibat pengaruh alkohol. Memanfaatkan kelengahan para terlapor, korban nekat melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya.
"Karena mereka sudah mabuk dan ketiduran, korban berhasil melarikan diri lewat celah jendela," jelas Risman.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, PG kini telah diperbolehkan pulang meski kondisi fisik dan psikisnya belum pulih sepenuhnya.
Baca Juga: Perkuat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI, Livin' Mandiri Berbagi Kembali Hadir untuk Pekerja Rentan
Kasus ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang agar para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Editor : Bayu Putra