Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Forum Diskusi Publik Ditjenpas Rumuskan Penetapan Standar Pelayanan Pemasyarakatan

Arief Indra Dwisetyadi • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:50 WIB
M. Hilal, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
M. Hilal, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan gelar Forum Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).

Dalam kegiatan itu disusun dan ditetapkan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan yang lebih relevan, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan, M. Hilal, mengatakan penyusunan standar pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

’’Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan layanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,’’ ujarnya.

Rika Apriyanti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas (kanan) membahas materi pada Forum Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan.
Rika Apriyanti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas (kanan) membahas materi pada Forum Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik Pemasyarakatan.

Hilal menjelaskan layanan publik di bidang Pemasyarakatan mencakup berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari layanan kunjungan, integrasi, pengaduan, hingga perizinan penelitian. Karena itu, penetapan standar pelayanan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum diskusi tersebut, para peserta melakukan evaluasi terhadap rancangan standar pelayanan yang telah disusun agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Standar tersebut juga diharapkan sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009, seperti kepastian hukum, kesamaan hak, partisipasi, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kemudahan bagi kelompok rentan.

’’Pelayanan publik dalam bidang Pemasyarakatan tidak hanya soal administratif, tapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan. Standar pelayanan yang kita tetapkan harus benar-benar dapat diterapkan di lapangan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif,’’ tegas Hilal.

Ia juga berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai formalitas semata. ’’Mari kita jadikan forum ini sebagai momentum perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik Pemasyarakatan sehingga hasilnya dapat diimplementasikan di seluruh Unit Pelaksana Teknis secara nyata,” papar Hilal.

Kegiatan ini menjadi upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat akuntabilitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis.

 

 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Direktorat Jenderal Pemasyarakatan #Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan #ditjenpas