JawaPos.com - Harapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang melalui kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dipastikan kandas.
Pemkab Pandeglang memutuskan untuk membatalkan kerja sama pengelolaan sampah yang sudah disepakati pada 25 Juli 2025 lalu. Padahal, Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani secara resmi oleh kedua pihak dalam acara di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel. Namun hingga kini, Pemkot Tangsel mengaku belum menerima surat resmi pembatalan.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Pandeglang. Kita sudah menandatangani MoU. Kalau mereka, karena satu dan lain hal, tidak melanjutkan, ya itu hak mereka. Tapi saya masih menunggu surat resminya," ungkap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (2/9).
Menurut Benyamin, pembatalan secara lisan seperti yang disampaikan Bupati Pandeglang belum bisa dijadikan dasar hukum. Karena MoU sudah disepakati secara tertulis.
"Jadi saya masih menunggu surat tertulisnya dari Pemkab Pandeglang," ucapnya.
Baca Juga: Realisasi Capaian PBB Tangsel Sudah 94%, Ini Kata Sekretaris Bapenda!
Benyamin menyampaikan, kerja sama tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Tangsel. Jika akan dibatalkan maka pihaknya harus menyampaikan kepada legislatif.
"Jadi nanti kalau ada pemutusan kita akan berdialog lagi dengan DPRD. Paling tidak pemberitahuan kepada DPRD," lanjut Benyamin.
Benyamin menyebutkan, apabila kerja sama dengan Pandeglang resmi batal, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif. Salah satunya adalah menjajaki kembali kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat terkait pengolahan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor.
"Saya juga sudah komunikasi dengan Wali Kota Bogor. Kota Bogor kerja sama dengan Pemkab Bogor yang menetapkan ada satu lokasi yang menjadi TPA, dan jaraknya dari Tangsel relatif dekat, hanya sekitar satu jam setengah," katanya.
Terkait pembangunan fasilitas pengolahan sampah, Tangsel saat ini juga tengah menunggu kelanjutan proyek PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) pihaknya sudah menetapkan pemenang lelangnya. Namun, proyek tersebut sempat terkendala perubahan regulasi karena revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Sementara itu, kondisi TPA Cipeucang kian mengkhawatirkan karena kapasitasnya nyaris penuh. "Kita masih mengandalkan Cipeucang yang kapasitasnya tinggal sedikit lagi. Kita masih punya waktu sampai akhir Desember," terang Benyamin.
Dia pun mendorong pengembang dan masyarakat mulai mengelola sampah secara mandiri. Benyamin juga berencana akan membeli beberapa unit mesin insinerator berkapasitas 10 ton yang akan ditempatkan di beberapa kecamatan.
"Luas lahannya tidak perlu besar, hanya sekitar 300 sampai 400 meter. Ini solusi jangka pendek yang sedang kami siapkan," ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pandeglang.
"Saya belum dapat surat resmi pembatalan kerja sama dari Pemkab Pandeglang," tegasnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi