Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan, Ketua DPRD DKI: Tak Larang Warga untuk Merokok  

Yogi Wahyu Priyono • Senin, 10 November 2025 | 09:12 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

JawaPos.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rampung dan tidak melarang masyarakat untuk merokok. Namun, Ranperda ini akan membatasi aktivitas merokok hanya di area-area tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Khoirudin setelah menghadiri pelantikan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR telah menyusun aturan yang memprioritaskan perlindungan masyarakat, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman bermain anak.

"Pansus KTR bukan melarang merokok, tapi membatasi untuk para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan," ujar Khoirudin, Minggu (9/11).

DPRDBaca Juga: DPRD DKI Soroti Anggaran BPJS Kesehatan, Sekretaris Komisi E Justin Adrian: Ada Potensi Pemangkasan dalam RAPBD 2026 
 
Khoirudin menjelaskan bahwa kawasan pendidikan merupakan tempat belajar bagi siswa, sehingga perlu dijaga ketat dari paparan asap rokok. "Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang harus steril," tambahnya.

Ketentuan ini tertuang dalam BAB III Kewajiban dan Larangan pada Pasal 17 Ayat 3 dan 4. Salah satu poin penting adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.

Namun, Khoirudin menyampaikan bahwa tempat hiburan seperti kafe masih diperbolehkan menjual rokok, dengan kewajiban menyediakan area khusus untuk merokok. Selain itu, Ranperda ini juga tidak membatasi pelaku UMKM untuk menjual rokok. ’’Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,’’ pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin #dprd dki