JawaPos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi tantangan signifikan dalam upaya membangun kekuatan sumber daya manusia (SDM) akibat kekurangan personel. Dengan jumlah personel saat ini sebanyak 372.169 orang, Polri merasa kesulitan untuk mengimbangi kompleksitas tugas kepolisian yang terus meningkat.
Kebijakan zero growth atau bahkan minus growth yang diterapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai dan operasional semakin memperburuk situasi ini. Menanggapi kondisi tersebut, Paur Subbag Rengar Bagren Rojianstra SSDM Polri Ranu Asmoro menekankan perlunya perubahan mendasar dalam sistem perencanaan anggaran penerimaan personel.
"Usulan ini menjadi fokus utama dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, yang menyoroti pentingnya regulasi baru yang berbasis pada rasio kuota dan jumlah pendaftar," kata Ranu, Jumat (21/11).
Data penerimaan Dikbang PNPP dalam lima tahun terakhir mengungkapkan adanya ketidakseimbangan yang mencolok antara alokasi anggaran, kuota penerimaan, dan jumlah pendaftar. Rinciannya, yakni pada 2022: Anggaran Rp136,8 miliar, kuota 24.064 orang, pendaftar 172.516, rasio 1:7,17; 2023: anggaran naik menjadi Rp193,1 miliar, kuota 25.625, pendaftar 158.581, rasio 1:6,19; 2024: anggaran melonjak menjadi Rp280 miliar, kuota 25.725, pendaftar 167.743, rasio 1:6,52.
Pada 2025: anggaran turun menjadi Rp216,5 miliar, kuota anjlok menjadi 7.000, pendaftar 142.266, rasio melonjak drastis menjadi 1:20,32; 2026: Anggaran kembali turun menjadi Rp155,6 miliar untuk kuota 10.800 orang (data pendaftar belum tercatat).
Data ini menunjukkan bahwa besaran anggaran tidak selalu sejalan dengan jumlah pendaftar maupun kebutuhan kuota. Pada tahun 2024, misalnya, anggaran terbesar tidak secara signifikan meningkatkan rasio persaingan. Sebaliknya, pada tahun 2025, penurunan kuota menyebabkan tingkat kompetisi melonjak tajam meskipun anggaran tidak terbesar. Ranu Asmoro berpendapat bahwa perlu ada formula proporsional yang mempertimbangkan kuota dan jumlah pendaftar dalam menentukan alokasi anggaran.
Formula ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, memastikan transparansi dan akuntabilitas, menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan dinamika jumlah pendaftar, dan mendukung pembangunan kekuatan SDM Polri secara berkelanjutan. "Dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara,
Polri membutuhkan sistem penganggaran yang lebih adaptif dan proporsional. Regulasi berbasis rasio kuota dan jumlah pendaftar akan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa alokasi anggaran seleksi lebih tepat guna," terangnya.
Upaya SSDM Polri dalam Penguatan Sistem Seleksi SSDM Polri diharapkan dapat merumuskan kebijakan baru mengenai pemenuhan anggaran seleksi penerimaan calon anggota Polri.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi