Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Musnahkan 67.605 Butir Obat Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Jakarta Timur

Yogi Wahyu Priyono • Rabu, 17 Desember 2025 | 11:02 WIB
Tim gabungan memusnahkan ribuan butir obat ilegal di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.
Tim gabungan memusnahkan ribuan butir obat ilegal di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.

JawaPos.com – Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek yang diambil dari hasil penindakan di wilayah Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.

 ’’Seluruh obat yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan di 10 wilayah kecamatan yang berada di Jakarta Timur," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Selasa (16/12). 

Menurut Munjirin, penindakan ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal. Ia menjelaskan bahwa jenis-jenis obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, dan Dekstrometorfan.

Munjirin juga menegaskan bahwa upaya razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal akan terus dilakukan. Alasannya, obat-obatan semacam itu rentan disalahgunakan dan dapat mengganggu kesehatan warga.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa resep dokter, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental," tuturnya. 

Sementara itu, Camat Ciracas Panangaran Ritonga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut. Ia menyatakan bahwa obat-obatan yang termasuk dalam daftar G seharusnya hanya dijual di apotek dengan syarat memiliki resep dokter, namun ternyata beredar bebas di lingkungan masyarakat sehingga perlu dimusnahkan.

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur Muhammad Zulmanah, juga mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang ini. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi terjadinya penyalahgunaan narkoba. Zulmanah juga menekankan bahwa obat seperti Tramadol dan sejenisnya sangat rawan dikonsumsi oleh remaja.

Ia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik, agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena hal tersebut melanggar aturan. Secara hukum, ujarnya, kewenangan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal berada pada kepolisian dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#jakarta timur #obat ilegal