JawaPos.com – Pemprov DKI akan membongkar sebanyak 122 tiang monorel mangkrak di Kawasan Kuningan pada Rabu pekan ini. Kegiatan pembongkaran itu menjadi bagian penataan salah satu kawasan strategis yang ada di Jakarta Selatan tersebut.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menuturkan, anggaran sebesar Rp 100 miliar sudah dialokasikan melalui APBD DKI 2026 untuk penataan kawasan tersebut. Anggaran itu tidak hanya untuk penataan kawasan, tetapi juga untuk kegiatan penataan jalan dan trotoar di sana.
’’Kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Terdapat sebelas kantor kedutaan di sana. Selain itu, terdapat juga jalur LRT dan Transjakarta, makanya penataan kawasan ini menjadi prioritas,” kata Prastowo.
Menurut dia, keberadaan tiang monorail mangkrak berpotensi mengganggu mobilitas transportasi publik dan aktivitas ekonomi. Data Pemprov DKI juga menunjukkan adanya tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat tiang-tiang, yang tidak memenuhi standar keselamatan tersebut.
Prastowo menambahkan, penataan Kuningan dilakukan tanpa mengabaikan wilayah lain di Jakarta. Pemprov DKI, kata dia, tetap memprioritaskan penyediaan infrastruktur dasar dan layanan publik bagi warga.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Afan Adriansyah menegaskan, pembongkaran dilakukan secara transparan dan tertib hukum. Langkah tersebut juga ditargetkan dapat mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperbaiki wajah kota.
’’Pembongkaran penting untuk keselamatan masyarakat dan penyelesaian persoalan bangunan mangkrak yang sudah berlangsung lama,” ujar Afan.
Dia juga menjelaskan, lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang tersebut merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis tidak lagi dapat digunakan sebagai infrastruktur monorel.
Afan menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Perda DKI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel di Jakarta. Selain itu, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah berakhir sejak 21 September 2011.
Pemprov DKI, lanjut Afan, telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI, aset milik PT Adhi Karya akan diamankan di lokasi khusus.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi