Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Jakarta Darurat Narkoba, DPRD–Pemprov DKI Siapkan Perda P4GN

Masria Pane • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:37 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah.
Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah.

JawaPos.com - Pemprov DKI bersama DPRD DKI sedang merampungkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi dan penyampaian jawaban gubernur terhadap Raperda itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah menuturkan, pasca paripurna itu, DPRD DKI akan menindaklanjuti dengan pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD DKI bersama eksekutif. DPRD, kata dia, mendukung penuh raperda tersebut lantaran maraknya kasus narkotika di tengah masyarakat.

“Terkait narkotika, kami sangat mendukung. Sudah banyak kejadian di tingkat RT dan RW, mulai dari orang dewasa sampai anak-anak,” ujar Ima.

Dia menjelaskan, raperda tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif. Namun, DPRD DKI memberikan dukungan penuh mengingat meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Selain itu, regulasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari persiapan Jakarta menuju kota global dalam dua dekade ke depan.

Dalam raperda itu, Ima menjelaskan, ada usulan eksekutif untuk pembentukan satuan tugas (satgas) narkotika. Tidak hanya melibatkan aparat, satgas juga akan menggandeng tokoh masyarakat hingga pengurus RT dan RW agar upaya pencegahan lebih dekat dengan warga.

Terkait penanganan kawasan rawan narkoba seperti Kampung Bahari dan Kampung Ambon, Ima menegaskan raperda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penindakan terpadu. Pemprov DKI dan DPRD akan bekerja sama dengan kepolisian serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Sementara usulan dari Fraksi PKS untuk pencabutan izin hiburan malam yang ketahuan ada peredaran narkoba, itu juga bisa menjadi salah satu langkah tegas. Kebijakan itu sejalan dengan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkoba di Jakarta.

“Tempat hiburan malam memang rawan. Itu salah satu sasaran penindakan yang pasti akan kami dukung,” tegasnya.

Dalam Pemandangan umum Fraksi PKS dibacakan Muhammad Hasan Abdillah, disampaikan sejumlah wilayah di Jakarta bahkan telah identik dengan sebutan kampung narkoba yang mencoreng wajah ibu kota.

“Jakarta sudah dalam kondisi darurat narkoba. Peredaran Narkoba juga sudah masuk ke perkantoran, instansi pemerintahan bahkan juga ke sekolah-sekolah,” ujarnya. Bahkan, data BNPB disebutkannya mencatat 137 titik daerah rawan narkoba di Jakarta. Hal yang lebih menyedihkan, lanjutnya, sepanjang tahun 2025 terdapat 156 siswa sekolah yang menjadi korban paparan narkotika. PKS berharap Raperda P4GN itu bisa menjadi titik terang dalam upaya pengendalian dan pencegahan peredaran narkotika di Jakarta. Namun demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar perda tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Kami tidak ingin Perda ini menjadi macan kertas,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong diterapkannya kebijakan zero tolerance terhadap tempat hiburan malam di Jakarta. Sebagai pusat hiburan, sektor tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap peredaran gelap narkotika. PKS mengusulkan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang kompromi.

“Ketegasan pemerintah adalah kunci efek jera. Jakarta tidak boleh memberi panggung bagi entitas usaha yang merusak moralitas bangsa demi keuntungan sepihak,” pungkasnya.

Dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat–Perindo yang dibacakan Andika Wisnuadji Putra Soebroto menyampaikan, persoalan narkotika di Jakarta sudah berada pada level serius dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, kualitas sumber daya manusia, serta kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan Naskah Akademik Raperda P4GN, sekitar 159 ribu penduduk DKI Jakarta terpapar penyalahgunaan narkotika, dengan 137 kawasan yang dikategorikan rawan narkoba. Namun, kami menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, mengingat modus peredaran narkotika terus berkembang dan makin terselubung,” katanya. Dengan situasi itu, Fraksi Demokrat–Perindo menegaskan kebijakan P4GN tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Regulasi harus mampu bekerja nyata dan efektif di lapangan agar pencegahan dan pemberantasan narkotika benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jakarta.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#dprd dki