JawaPos.com – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel daging yang diambil dari sejumlah warung lapo di kawasan Cengkareng. Hasilnya, beberapa sampel terindikasi berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut telah diterima. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Tanti saat dihubungi, Jumat (17/7).
KPKP Tunggu Surat Resmi Laboratorium
Menurut Tanti, tindak lanjut baru akan dilakukan setelah Sudin KPKP menerima pemberitahuan resmi dari Laboratorium Kesmavet di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujarnya.
Ia menjelaskan kewenangan Sudin KPKP meliputi pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.
Penindakan Mengacu Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Sementara itu, penegakan aturan akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang Hewan Penular Rabies diperjualbelikan sebagai bahan pangan.
"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," ujar Tanti.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap warung lapo di Jakarta Barat guna mempertahankan status Jakarta sebagai wilayah bebas rabies.
"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," katanya.
Berawal dari Inspeksi di Duri Kosambi
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Barat menginspeksi tiga warung lapo di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, pada Selasa (14/7). Dari tiga lokasi yang diperiksa, satu warung diduga menjual daging anjing.
Petugas kemudian mengambil sampel daging beku yang disimpan di dalam freezer untuk diuji di laboratorium.
Saat itu, Tanti menjelaskan dugaan muncul setelah pemeriksaan awal menunjukkan karakteristik daging yang menyerupai daging HPR.
"Secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR," jelasnya.
Meski demikian, KPKP saat itu belum dapat memastikan jenis daging tersebut sebelum hasil uji laboratorium keluar. Kini, hasil pengujian telah menunjukkan adanya beberapa sampel yang berasal dari daging anjing, sementara langkah penindakan masih menunggu pemberitahuan resmi dari laboratorium.
Editor : Edy Pramana