Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan Olahraga

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

ARM • Kamis, 30 Juli 2026 | 11:29 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. (Istimewa)

JawaPos.com – Praktik administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang masih mewajibkan pengajuan dokumen dalam bentuk digital (softcopy) sekaligus cetak (hardcopy) dinilai tidak lagi relevan. Selain memboroskan anggaran, kebijakan tersebut dianggap menghambat transformasi digital dan berpotensi menambah timbulan sampah kertas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati mengatakan, dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik seharusnya tidak lagi diwajibkan dicetak. Menurut dia, penggunaan hardcopy hanya diperlukan untuk dokumen yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kalau dokumen sudah sah secara elektronik, tidak perlu lagi diwajibkan dalam bentuk cetak. Hardcopy cukup digunakan untuk dokumen tertentu yang memang diwajibkan oleh regulasi," ujarnya.

Radea menilai kebiasaan penggunaan dua format dokumen sekaligus bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan pemerintah. Kondisi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mengurangi timbulan sampah.

Saat ini, Kota Bandung menargetkan pengurangan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan dari sumber serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan. Target tersebut juga diperkuat dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 yang mengedepankan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).

Baca Juga: DPRD Dorong Bank Bandung Jadi Penggerak Ekonomi, Soroti Pengawasan hingga Minimnya Pengenalan Publik

Namun, menurut Radea, di berbagai instansi pemerintah masih ditemukan kewajiban menyerahkan dokumen dalam bentuk digital sekaligus fisik. Akibatnya, penggunaan kertas, tinta printer, map, dan perlengkapan administrasi lainnya terus meningkat tanpa memberikan manfaat yang signifikan terhadap proses pelayanan.

Info grafis.
Info grafis.

Selain menambah volume sampah kertas, praktik tersebut juga menyebabkan pemborosan anggaran dan peningkatan konsumsi energi. "Pemakaian dokumen kertas yang berlebihan memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi, membatasi integrasi data, serta tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan," katanya.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan contoh melalui tata kelola administrasi yang lebih ramah lingkungan.

Radea juga menyoroti penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung terkait kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah. Menurutnya, penghargaan tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Selama penggunaan dokumen kertas masih sangat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tata kelola pengurangan sampah belum bisa dikatakan optimal," tegasnya.

Ke depan, Radea mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di seluruh perangkat daerah agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Ia juga mengusulkan penerapan budaya kerja baru dengan memastikan kebutuhan pencetakan dokumen terlebih dahulu sebelum dilakukan.

"Digitalisasi administrasi harus dijalankan secara utuh, bukan hanya memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan," pungkasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin
Penggunaan Dokumen Ganda Smart City Radea Respati DPRD Kota Bandung