Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Proyek Galian Kabel Semrawut, DPRD Bandung Soroti Kinerja BII

Minggu, 29 Mar 2026 | 15:33 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek galian kabel harus dikenai sanksi tegas. (Istimewa)
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek galian kabel harus dikenai sanksi tegas. (Istimewa)

JawaPos.com – Pengerjaan proyek Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di Kota Bandung yang dinilai semrawut menuai sorotan dari DPRD Kota Bandung. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai pihak yang lalai dalam penyelesaian proyek tersebut harus dikenai sanksi tegas.

Uung mengatakan, jika terdapat perjanjian kerja yang mengatur kewajiban penyelesaian proyek, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi administratif, bahkan bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam Pemerintah Kota Bandung.

“Kalau ada perjanjian, pihak yang lalai harus dikenai sanksi. Bisa secara administratif melalui denda per hari, bahkan kalau perlu di-blacklist dari daftar Pemkot Bandung,” ujar Uung.

Menurutnya, kondisi pengerjaan proyek yang tidak rapi tidak hanya merusak keindahan kota dan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Ia menilai permasalahan tersebut bisa terjadi karena kurangnya tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Uung menduga pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Bandung Infra Investama (BII) kemungkinan diserahkan kepada pihak ketiga atau subkontraktor yang tidak memiliki rekam jejak yang baik.

“Bisa jadi pekerjaan diberikan kepada perusahaan subkon yang menawarkan harga sesuai anggaran, tetapi pengawasannya tidak maksimal. Akhirnya pengerjaan di lapangan tidak sesuai standar,” katanya.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, apabila menunjuk pihak ketiga, perusahaan harus memastikan bahwa pihak yang dipilih memiliki spesifikasi unggul dan kemampuan yang memadai agar pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.

Selain itu, Uung juga menilai Pemerintah Kota Bandung memiliki kewenangan untuk menegur pihak BII sebagai pemegang proyek. Ia bahkan menyebut kelalaian tidak hanya terjadi pada pelaksana proyek, tetapi juga pada pengawasan.

“Pemkot juga harus melakukan pengawasan lebih ketat. Ketika satu titik terindikasi ada kesalahan, harusnya langsung ditindaklanjuti, bukan menunggu sampai muncul kerusakan di banyak titik dan zonasi,” ujarnya.

Uung menambahkan, Pemkot Bandung sebenarnya telah menempatkan dua orang perwakilan sebagai direksi di perusahaan tersebut. Karena itu, menurutnya, perwakilan tersebut seharusnya lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan proyek.

Editor : Edy Pramana
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Daya Beli Warga Bandung Tertahan, DPRD Soroti Kesenjangan Sosial dan Dampak Efisiensi Anggaran

Daya Beli Warga Bandung Tertahan, DPRD Soroti Kesenjangan Sosial dan Dampak Efisiensi Anggaran

Kondisi ekonomi masyarakat Kota Bandung dinilai sedang menghadapi situasi yang cukup kompleks. Ditambah dengan pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bandung.

Efisiensi PJLP, DPRD Bandung Ingatkan Jangan Timbulkan Pengangguran Baru

Efisiensi PJLP, DPRD Bandung Ingatkan Jangan Timbulkan Pengangguran Baru

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti rencana penataan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Bandung.

Belanja Pegawai Bandung Sudah 29 Persen, DPRD Dorong Produktivitas dan Dongkrak PAD

Belanja Pegawai Bandung Sudah 29 Persen, DPRD Dorong Produktivitas dan Dongkrak PAD

Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai direspons daerah. Di Kota Bandung, porsi belanja pegawai saat ini tercatat sebesar 29 persen.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia