Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Dispendik DKI Jamin Tak Akan Cabut KJP Plus, Terkecuali Pelajar Lakukan Anarkisme saat Demonstrasi

Masria Pane • Rabu, 3 September 2025 | 09:50 WIB
Para pelajar mengikuti kegiatan Pramuka dan belajar di dalam kelas di SDN Slipi 15, Jakarta Barat, kemarin (2/9). Beberapa sekolah di DKI mulai memberlakukan kegiatan belajar mengajar.
Para pelajar mengikuti kegiatan Pramuka dan belajar di dalam kelas di SDN Slipi 15, Jakarta Barat, kemarin (2/9). Beberapa sekolah di DKI mulai memberlakukan kegiatan belajar mengajar.

KEBAYORAN BARU – Ternyata banyak pelajar DKI yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI buka suara terkait hal itu setelah memanasnya aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Meski demikian, Kepala Dispendik DKI Nahdiana menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pelajar Jakarta yang dicabut KJP Plus karena terlibat aksi unjuk rasa.

’’Kalau anak demonstrasi, itu dia kan membuka ruang menyampaikan pendapatnya. Pak gubernur juga sudah sampaikan secara klir bahwa tidak ada yang dicabut KJP-nya,’’ jelas Nahdiana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Meski aksi demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, Pemprov DKI tetap memberikan batasan. Dispendik DKI bisa mencabut jika ada terbukti dan sudah ada kekuatan hukum yang menyatakan anak tersebut melakukan tindak pidana.

''Kecuali kalau dia (pelajar penerima KJP Plus, Red) terbukti dia berbuat anarkis dan tidak benar,'' jelasnya. Karena itu, dia mengimbau kepada pelajar di Jakarta untuk tidak bertindak yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, saat ditanya jumlah pelajar yang ditahan saat ini, Nahdiana mengaku belum menerima datanya. Sehingga, dia tidak bisa menyampaikan data terbarunya.

''Kami belum terima data resminya dari Polda Metro Jaya. Tapi, semua anak kami ada di sekolah kemarin (Senin 1 Agustus, Red). Karena kemarin kan PJJ (pembelajaran jarak jauh), konsentrasinya dengan KJP itu,’’ katanya.

Memang, untuk mencegah dampak unjuk rasa anarkis, Dispendik DKI sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 8660/PK.00.00 kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran, baik luring maupun daring. Pada Senin (1/9) itu, ada sebanyak 2.829 sekolah, baik swasta maupun negeri di Jakarta yang pembelajaran secara daring. Dari jumlah itu bahkan masih ada yang melanjutkan PJJ tersebut.

''Hari ini (kemarin) ada beberapa sekolah yang kemarin melakukan belajar dari rumah, ini sudah masuk kembali ke sekolah. Mohon doanya mudah-mudahan anak-anak kita bisa kembali ke sekolah. SE itu berlaku mulai 1 September sampai kapan? Sampai kami memberikan pemberitahuan lebih lanjut,’’ tambahnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#dinas pendidikan #kjp plus