JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan hingga Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung pekerjaan lanjutan tahap II pembangunan sistem tata air kawasan Fatmawati.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan SSA itu diberlakukan di ruas Jalan Haji Nawi dari simpang Jalan Marga Guna Raya–Jalan Radio Dalam Raya hingga simpang Jalan Haji Nawi–Jalan Haji Raya. “Arus lalu lintas yang semula dua arah akan menjadi satu arah dari timur menuju barat,” ujar Syafrin.
Penerapan SSA itu diterapkan seiring dimulainya pekerjaan konstruksi pada pit 7, pit 8, dan pit 9 yang berada di sepanjang Jalan Haji Nawi. Pekerjaan dimulai bertahap sejak 10 Januari 2026 dan diperkirakan berlangsung hingga Juli 2026. Selama pekerjaan berlangsung, kapasitas jalan akan menyempit dari dua lajur menjadi satu lajur satu arah.
Syafrin menjelaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan di tengah aktivitas proyek. Selain pemberlakuan satu arah, Dishub juga menyiapkan sejumlah jalur alternatif bagi pengendara yang melintas dari dan menuju kawasan tersebut.
Arus kendaraan dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi atau Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya–Jalan Haji Salim I–Jalan H Raya–Jalan Haji Nawi. Sementara lalu lintas dari Jalan Radio Dalam Raya menuju Jalan Haji Nawi diarahkan melalui Jalan Haji Salim I–Jalan H Raya–Jalan Haji Nawi. Adapun ruas Jalan Haji Nawi Raya dari Jalan Haji Raya hingga Jalan Fatmawati tetap beroperasi dua arah.
“Rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan pekerjaan di lapangan,” kata Syafrin.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 12 titik galian (pit) yang dikerjakan sepanjang ruas Jalan Haji Nawi–Jalan Marga Guna. Selain pit 7-9, pekerjaan konstruksi juga masih berlangsung di pit 10, pit 11, dan pit 12 di Jalan Marga Guna sisi selatan.
“Pekerjaan pit 10 berlokasi di dekat area parkir Pondok Indah Mall 1, pit 11 di depan SPBU, dan pit 12 di dekat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial,” kata Syafrin.
Untuk kebijakan rekayasa lalu lintas, Syafrin juga menyebutkan bahwa jajarannya sudah menyiapkan rambu-rambu tambahan serta menempatkan petugas di sejumlah titik rawan kepadatan. Pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas Jalan Haji Nawi selama pekerjaan berlangsung dan mengikuti pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
“Pembangunan sistem tata air kawasan Fatmawati ditujukan untuk meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi potensi genangan di wilayah Jakarta Selatan. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna jalan selama proyek berlangsung,” imbuhnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi