Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Nekat! Mantan Karyawan Terpaksa Mencuri untuk Biaya Berobat Orang Tua

Yogi Wahyu Priyono • Senin, 13 Oktober 2025 | 11:47 WIB

Eks karyawan restoran berinisial ML Ditangkap polisi karena nekat mencuri di eks tempat kerjanya.
Eks karyawan restoran berinisial ML Ditangkap polisi karena nekat mencuri di eks tempat kerjanya.

JawaPos.com – Seorang eks karyawan restoran berinisial ML nekat mencuri di tempat kerjanya dulu. Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. 

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan pelaku melakukan pencurian di restoran cepat saji yang berada di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan karyawan restoran tersebut.

"Aksinya terekam kamera pemantau yang ada di lokasi. Setelah satu bulan berlalu, ML berhasil ditangkap. ML ditangkap di wilayah Pademangan," terangnya. 

ML diketahui terakhir menjabat sebagai supervisor pada restoran itu. Berbekal kunci cadangan yang masih ada padanya dan informasi berangkas, ML nekat melancarkan aksinya. ’’Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja," ujarnya.

"Ia juga mengaku berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas masih sama," lanjutnya.

ML mengaku melakukan aksi terlarang itu karena terdesak untuk biaya berobat orang tuanya. Namun, tak dijelaskan nominal uang yang digasak pelaku. "Alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi akibat menderita penyakit gula," terangnya.

Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula. ’’Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Pendi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#polda metro jaya