JawaPos.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas gedung-gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan. Syarat utama yang harus dipenuhi setiap gedung adalah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Menurut Yuke, sanksi harus diberikan kepada pihak pengelola maupun pemilik gedung yang masih mengabaikan keselamatan pegawai. Tujuannya adalah agar peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak terulang kembali. "Kalau tidak layak harus ada sanksi apakah itu tidak diberikan izin ataukah memang harus ditutup dan lain-lain," ujar Yuke, Selasa (30/12).
Dasar aturan yang menjadi landasan penindakan tersebut, lanjut Yuke, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Peraturan Gubernur (Pergub) 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan.
Untuk mewujudkannya, Yuke mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi lintas sektor dalam mengawasi gedung-gedung yang masih jauh dari standar keamanan dan keselamatan. "Mungkin memerlukan lintas dinas juga untuk kita melakukan pengawasan ataupun Sidak (inspeksi mendadak)," tambahnya.
Yuke juga menegaskan bahwa Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) harus lebih selektif dalam memproses perizinan serta mengutamakan standar keselamatan. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan masing-masing jika terdapat gedung-gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan, terutama terkait fasilitas seperti pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti itu. Jadi kalau ada informasi yang diketahui oleh masyarakat luas jangan sungkan-sungkan untuk menginformasikan kepada kami, kepada Pemprov maupun kepada kami anggota dewan," pungkas Yuke.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi