JawaPos.com - Dalam beberapa hari terakhir, muncul polemik dalam penyelenggaraan haji khusus 2026. Pemicunya uang setoran awal pendaftaran haji khusus belum kunjung ditransfer ke travel atau PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Di sisi lain jadwal kontrak layanan haji khusus di Arab Saudi sudah berjalan.
Seperti diketahui biaya minimal haji khusus adalah USD 8.000 per jemaah. Untuk mendapatkan nomor porsi dan masuk antrian haji khusus, jemaah wajib setor uang muka USD 4.000 per jemaah. Uang pendaftaran haji khusus itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana pendaftaran yang belum ditransfer ke travel itu, dikhawatirkan mengganggu jadwal pemberangkatan haji khusus tahun ini.
Menyikapi polemik penyelenggaraan haji khusus itu, BPKH memberikan klarifikasi resmi. Khususnya menanggapi aspirasi serta kekhawatiran yang disampaikan oleh travel haji khusus. Terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 ini.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa komitmen mereka dalam mendukung kelancaran ibadah haji. Komitmen ini tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zaky mengatakan sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait," tegasnya (2/12).
Zaky mengatakan tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Dia menegaskan prosedur itu semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit.
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, Zaky memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Bisa dicairkan kapan saja, selama sudah ada perintah pencairan.
Zaky menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH. Melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian. "Kami memastikan bahwa dana telah siap," tegasnya.
Saat ini BPKH hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait. Agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara.
Zaky mengatakan BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya itu merupakan bentuk dukungan nyata BPKH. Khususnya untuk memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.
Di beritakan sebelumnya, persiapan haji 2026 diwarnai polemik untuk kelompok haji khusus. Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan penyelenggaraan haji khusus tahun ini berisiko gagal berangkat. Pemicunya ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK.
"Sementara itu timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda," katanya. Zaki mengatakan sampai saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah haji khusus belum jelas. Karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.
Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah, yaitu USD 8.000 per jamaah, berada di rekening BPKH. Sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab. Zaki mengatakan Arab Saudi sudah memberlakukan jadwal terkait haji khusus.
"Jadwalnya ketat," katanya. Seperti batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari. Kemudian batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Saudi pada 20 Januari. Selanjutnya pada 1 Februari, batas akhir penyelesaian kontrak.
Ketika uang dari calon jemaah haji khusus belum dicairkan ke travel, maka mereka tidak bisa membayar biaya-biaya tadi. AMPHURI berharap pemerintah segera mencairkan dana para calon jemaah haji khusus tersebut. Supaya bisa segera menyiapkan seluruh kebutuhan di Saudi.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi