JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap dalam perkara sengketa lahan antara PT KRB dan masyarakat di wilayah Tapos, Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan tim KPK pada Kamis malam di sejumlah lokasi di wilayah Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga pihak PN Depok dan empat orang dari PT KRB.
’’Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi.
Dia menjelaskan, dari tiga pihak PN Depok yang diamankan, salah satunya merupakan Ketua Pengadilan Negeri. Sementara dari PT KRB, salah satu yang turut diamankan adalah direktur perusahaan tersebut.
’’Sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah 7 orang,” ujar Budi.
Saat ditanya apakah yang diamankan termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Budi membenarkan. Selain mengamankan para pihak terkait, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
’’Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,’’ ungkapnya.
Budi menambahkan, hingga Jumat sore seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang serta kaitannya dengan proses hukum sengketa lahan tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif. Nanti kami akan update terkait dengan perkembangannya," jelas dia.
Terkait kemungkinan keterkaitan dengan Mahkamah Agung (MA), Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
’’Ini kan masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diamankan. Nanti bagaimana, terkait dengan peristiwanya, kemudian tugaan perbuatan melawan hukumnya, nanti kami akan update,” papar dia.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi