JawaPos.com – Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus suap renovasi rumah jabatan anggota (RJA) DPR.
Merespons hal tersebut, Pengamat Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky menilai bahwa langkah KPK yang sudah memberikan kepastian siapa aktor terlibat dalam kasus tersebut yang salah satunya melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar, merupakan langkah tepat.
’’KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, dan KPK ternyata tetap memberikan kejelasan bagaimana perkembangan kasus korupsi pengadaan rumah dinas anggota DPR,’’ kata Uchok Selasa (11/3).
Pegiat antikorupsi ini pun mengaku yakin bahwa kasus korupsi soal renovasi RJA, merupakan awal untuk mengungkap ragam proyek lanjutan di ruang lingkup Kesekjenan DPR RI, yang ada kemungkinan juga dikorupsi oleh pejabat terkait bersama struktural yang ada.
’’Korupsi soal RJA ini baru sekedar pintu masuk awal, KPK harus telisik secara mendalam segala pengadaan yang ada di Senayan. CBA menduga masih ada anggaran kegiatan lain yang terkesan tidak merugikan negara pasti terdapat bagi-bagi di dalamnya,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, melansir dari harian Jawa Pos Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan menduga Sekjen DPR RI Indra Iskandar juga terlibat dalam korupsi anggaran sosialisasi atau advertorial di lembaganya.
Dugaan korupsi ini disampaikan Obor dilakukan secara sistematis dari tingkat Eselon I hingga Eselon III di lingkup Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dalam beberapa tahun anggaran.
’’Dari data Investigasi terbaru menunjukkan adanya rekayasa dalam pengadaan sosialisasi dengan nominal fantastis, namun dana yang sampai ke media penerima jauh lebih kecil dari anggaran yang dianggarkan,’’ kata Obor sapaan akrabnya.
Dirinya pun menilai bahwa kegiatan dugaan korupsi ini, diduga tidak dilakukan secara sendirian, tapi tersistematis dengan pejabat struktural yang langsung bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut.
’’Memang diduga tidak serta merta dalam jumlah besar korupsinya, namun bila mana diasumsikan dalam satu kontrak dengan satu media terjadi selisih Rp 30 juta. Lalu, misalnya dalam satu tahun ada 100 kontrak saja berarti negara dirugikan Rp 3 miliar,’’ paparnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi