JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tengah berlangsung. Ia menjamin poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkenaan dengan pengupahan di UU Cipta Kerja bakal dipatuhi.
Yassierli telah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian-kajian mendalam. Termasuk soal tuntutan serikat pekerja/buruh agar perhitungan UMP turut memasukkan standar hidup layak bagi pekerja/buruh.
''Harus dan itu nomor satu, pemerintah wajib berkomitmen melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, karenanya butuh kajian,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10).
Nantinya, dalam perumusan UMP, ada dewan pengupahan nasional (depenas) bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang mengawal prosesnya. Mereka akan memastikan dialog sosial mengenai perumusan skema UMP bisa berjalan. Tak terkecuali, diskusi soal permintaan serikat pekerja/buruh yang ingin UM 2026 naik 8,5-10 persen.
“Itu bagian dari proses, ada aspirasi, kita tampung,” katanya. Suara stakeholder lain seperti pengusaha juga akan didengarkan dalam dialog yang terjadi. Yassierli optimistis pembahasan UMP 2026 masih on the track. Sehingga, pada Novmeber nantinya rumusan soal UMP 2026 bisa disampaikan ke masyarakat.
“Masih Oktober, target sesuai timeline di November bisa keluar, tentunya kami juga menunggu arahan Bapak Presiden,” paparnya.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10 persen. Perhitungan ini, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam putusan MK No 168/PUU-XXI/2023. Yang mana, mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Dengan demikian, menurut dia, seharusnya ada keberanian pemerintah untuk menaikkan upah lebih tinggi dari tahun lalu. Sehingga, daya beli buruh dan masyarakat meningkat. “Dengan daya beli yang meningkat maka akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya. (mia/oni)
Editor : Arief Indra Dwisetyadi