JawaPos.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat terus berkomitmen menjaga keamanan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Salah satunya dengan melaksanakan pengecekan produk pangan yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern.
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar produk pangan yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern aman untuk dikonsumsi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Iin saat melakukan inspeksi langsung pengawasan pangan segar di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Kembangan.
Dalam kesempatan itu, Iin menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara serentak di empat titik lokasi, yakni Hypermart Puri Indah, The Foodhall Market Pesanggrahan, Hero Taman Alfa Indah, serta Pasar Lokbin Meruya Ilir. “Pemantauan hari ini kami lakukan untuk memastikan bahan pangan seperti sayuran, buah-buahan, makanan olahan kering, hingga protein hewani seperti ayam, daging sapi, dan ikan dalam kondisi aman dan layak konsumsi,” ujar Iin.
Menurutnya, kegiatan pengawasan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di momen meningkatnya kebutuhan pangan menjelang akhir tahun.
Meski demikian, Iin mengungkapkan bahwa petugas masih menemukan satu jenis pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Dari hasil uji sampel di Hypermart Kembangan, diketahui manisan pala positif mengandung zat berbahaya formalin.
“Saya minta temuan seperti ini segera ditindaklanjuti. Produk yang tidak lulus uji harus ditarik dan tidak boleh kembali beredar. Penjualnya juga harus diberi peringatan agar tidak lagi mendistribusikan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar menyampaikan bahwa selain pengujian bahan berbahaya, pengawasan juga menyasar produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, serta kemasan yang rusak. “Dari total 16 sampel yang diperiksa, kami menemukan tiga produk dengan kemasan rusak dan dua produk yang masa izin edarnya sudah tidak berlaku,” ungkap Sofiyani.
Ia menambahkan, pengujian dilakukan menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B. Sofiyani juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa produk.
“Dengan menjadi konsumen yang teliti, masyarakat dapat terhindar dari produk ilegal maupun berbahaya sehingga kesehatan tetap terjaga,” tutupnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi