JawaPos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk, seperti yang terjadi di kawasan Tendean.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian.
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut Dody, pemasangan rambu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan batas maksimal tinggi kendaraan sebesar 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Sensor Ketinggian Jadi Kewenangan Bina Marga
Terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO, Dody menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena JPO merupakan aset milik instansi tersebut.
Sementara itu, Dishub berfokus pada penyediaan perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.
"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelasnya.
DPRD Usulkan Sensor dan Jembatan Timbang Portable
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dishub memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO dengan plafon rendah. Selain itu, ia juga mendorong penambahan titik pemeriksaan muatan menggunakan jembatan timbang portable.
"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad Yani.
Pengamat Soroti Standar Tinggi JPO
Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu batas ketinggian penting dilakukan sebagai langkah pencegahan. Namun, ia mengingatkan kemungkinan persoalan lain, yakni tinggi JPO yang tidak sesuai dengan standar regulasi.
Menurut Deddy, apabila terdapat JPO dengan tinggi di bawah ketentuan 4,2 meter, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memasang rambu peringatan agar pengemudi kendaraan tinggi dapat mengantisipasi saat melintas.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah insiden serupa yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Editor : Edy Pramana