Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, mengapresiasi inisiatif ini karena berhasil mempertemukan perangkat daerah dengan perusahaan, perbankan, lembaga Ziswaf, dan elemen masyarakat lainnya yang memiliki peran penting dalam pembangunan kota.
“Memang dalam perencanaan pembangunan kita harus melibatkan semua pihak, penyelerasan dan juga kemitraan dengan heptahelix (tujuh aktor pembangunan),” ungkap Nina.
Menurutnya, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan sektor bisnis menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan stakeholder pembangunan agar mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, di mana peningkatan laju pertumbuhan ekonomi disertai dengan peningkatan pada jumlah penyerapan tenaga kerja dan penurunan angka kemiskinan,” tambah Nina.
Pemerintah Kota Depok juga telah menetapkan landasan hukum untuk memperkuat kolaborasi tersebut, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan TJSLP dan PKBL.
“Kami harap peran masyarakat dan lembaga ini penting sekali agar program yang dicanangkan seiring sejalan dengan program pemerintah, sehingga semua yang dilaksanakan ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tutup Nina.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Depok berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mendukung program-program pembangunan demi tercapainya kesejahteraan yang merata.