Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Kendaraan Berat Diminta Gunakan Jalur Tol, Pemprov Banten Susun Kebijakan Truk Tambang

Muhtamimah • Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono berkoordinasi bersama Gubernur Banten Andra Soni.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono berkoordinasi bersama Gubernur Banten Andra Soni.
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyusun kebijakan terpadu pengaturan operasional truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten. Upaya ini dilakukan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi gangguan di kawasan perkotaan.
 
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Banten Andra Soni serta perwakilan dari beberapa daerah lain di Banten, Jumat (17/10). Rapat berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan membahas pengendalian lalu lintas kendaraan tambang di wilayah Provinsi Banten.
 
"Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri," ujar Maryono.
 
Dia menuturkan, Pemkot Tangerang telah lebih dulu melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, truk dan kendaraan berat hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kota antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
 
 
"Kami juga sudah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan memberlakukan pembatasan jam operasional. Ke depan, kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat," ungkapnya.
 
Maryono juga berharap jalur distribusi kendaraan berat, terutama yang mengangkut hasil tambang, dapat diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum. "Khususnya kendaraan berat menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2. Dengan begitu, pergerakan kendaraan menjadi lebih lancar tanpa mengganggu aktivitas warga," tuturnya.
 
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan menyusun pengaturan jam operasional yang seragam antar kabupaten/kota. Pihaknya ingin pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten bisa seragam agar pergerakan truk lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
 
Dia juga meminta dukungan dari pengelola jalan tol dan instansi terkait untuk menyiapkan regulasi teknis yang dapat memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
 
"Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol," pungkasnya. 
 
Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Wakil Wali Kota Tangerang Maryono #Gubernur Banten Andra Soni