Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi! Tim Hukum Merah Putih Minta Roy Suryo Cs Dilakukan Penahanan

Arief Indra Dwisetyadi • Kamis, 13 November 2025 | 08:26 WIB
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH.

JawaPos.com – Tim Hukum Merah Putih mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang meningkatkan status hukum terhadap Roy Suryo beserta 7 orang lainnya menjadi tersangka. Proses tersangka untuk delapan orang tersebut sudah melalui proses yang sangat profesional, yaitu setelah dilakukan proses gelar perkara komprehensif dengan dukungan pemeriksaan berbagai ahli. Antara lain: ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.

’’Ini menunjukkan penyidik tidak main-main dalam penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs, melihat proses penanganan perkara ini, nyaris tidak ada celah bagi para tersangka untuk mengelak," kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis (DHL); Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan, untuk klaster 2, yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

’’Dengan pengenaan pasal tambahan, yaitu Pasal 35  tersebut, Roy Suryo cs layak untuk ditahan, supaya mereka tidak lagi berkoar-koar melakukan fitnah dan berita hoaks," pinta Suhadi. Roy Suryo cs disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#roy suryo #Tim Hukum Merah Putih