JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus menopang perekonomian nasional melalui pengawasan ketat arus barang sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, penerimaan sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 249,3 triliun. Dari jumlah tersebut, cukai menyumbang Rp 184,2 triliun, disusul bea keluar sekitar Rp 24 triliun, dan bea masuk Rp 41 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 15.845 kasus dengan total hampir 954 juta batang rokok diamankan, melonjak lebih dari 40 persen dibandingkan tahun lalu.
"Operasi yang dilakukan tidak hanya di Jakarta ataupun beberapa daerah saja, tetapi kita melakuksn operasi hampir di seluruh wilayah Indonesia," kata Djaka dalam Konfrensi Pers Penindakan Kepabeanan dan cukai di Jakarta, Rabu (3/12).
Dari sisi kinerja regional, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menyampaikan, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai di wilayahnya mencapai Rp 3,18 triliun, sementara penerimaan pajak dalam rangka impor menembus Rp 8,22 triliun.
"Realisasi tersebut telah mencapai 94,78 persen target dan diproyeksikan melampaui 100 persen pada akhir tahun," ungkapnya.
Sepanjang Januari-November, terdapat 885 penindakan kepabeanan di Jakarta dengan komoditas obat-obatan, kosmetik, barang pornografi, makanan-minuman, elektronik, dan bahan kimia. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara Rp 2,62 miliar berhasil diamankan.
Untuk bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan 1.094 penindakan dengan barang bukti 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya. Total nilai barang mencapai Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp37,64 miliar. Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan dan denda senilai Rp8,04 miliar telah dijatuhkan.
Operasi Macan Kemayoran juga terus menjadi salah satu garda utama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta. Sinergi pengawasan turut diperkuat dalam pencegahan narkotika. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri, BNN, dan BPOM menggagalkan penyelundupan 162,6 kilogram narkoba berbagai jenis, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.
"Upaya tersebut diperkirakan menyelamatkan 284.534 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar," tuturnya.
Sebagai bagian dari transparansi, Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara. Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) senilai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi