Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Imigrasi Jaring 196 WNA di Jabodetabek, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

Febry Ferdian • 2025-10-08 21:01:52

Ratusan WNA terjaring operasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi.
Ratusan WNA terjaring operasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

JawaPos.com
- Sebanyak 196 Warga Negara Asing (WNA) terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dari jumlah tersebut, WN Nigeria paling banyak diamankan karena melakukan pelanggaran, yakni 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol 21 orang.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/10).

Dia menjelaskan, dari ratusan WNA yang diamankan, terdapat 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Menurut Yuldi, operasi gabungan ini melibatkan 12 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek. “Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat jumlah pelanggar terbanyak sebanyak 65 orang, disusul Bekasi 27 orang, dan Soekarno-Hatta 26 orang,” ungkapnya.

Yuldi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian yang dijalankan Ditjen Imigrasi. “Kami saat ini melaksanakan fungsi kami yang kedua, yaitu melakukan penegakan hukum dengan cara melaksanakan kegiatan rutin yang selama ini kita lakukan. Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Dia menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran administrasi lain, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai izin tinggal. “Jadi yang fiktif ada selain investor, sponsornya juga fiktif,” ujar Yuldi.

Terhadap para pelanggar, Ditjen Imigrasi akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, operasi Wirawaspada di Jabodetabek merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di Bali dan Maluku Utara. “Di Bali, sasarannya adalah WNA yang berinvestasi fiktif dan penyalahgunaan visa on arrival untuk kegiatan bisnis. Sementara di Maluku Utara, kami meningkatkan pengawasan terhadap WNA di sektor pertambangan,” katanya.

Yuldi menegaskan, Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang taat hukum. “Melalui operasi ini, Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat bagi negara. Namun akan kita tindak tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan secara serentak memberikan efek pencegahan lebih kuat. “Ketika kita lakukan secara bersama-sama, serentak, masif, pasti akan terjadi banyak. Makanya saya bilang efektif,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA, Yuldi mengatakan, rata-rata mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Biasanya bekerja tapi tidak dilengkapi dengan izin, dan banyak juga yang tidak melaporkan perubahan alamat. Mereka banyak ditemukan di apartemen-apartemen padat, bahkan ada yang sedang bekerja di lokasi tertentu, ” papar dia.

Dia juga menegaskan, indikasi tindak pidana seperti judi online masih dalam proses penyelidikan. “Masih kami dalami dan ini baru dua hari kami tangani. Saat ini barang bukti masih diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#imigrasi