JawaPos.com – Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) beserta kuasa hukumnya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik pada tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat di Jakarta.
Setelah menghadiri RDP, Kuasa Hukum CV NCU, Deolipa Yumara, memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kliennya merupakan perusahaan berdomisili Kendari yang sejak tahun 2010–2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat. Persoalan yang muncul telah berlarut-larut lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” jelas Deolipa.
Ia menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut telah dipaparkan kronologi awal hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan CV NCU. Keterangan lengkap juga disampaikan langsung oleh pihak direksi perusahaan yang masih aktif.
Sementara itu, Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU, menguraikan bahwa permasalahan bermula ketika perusahaan menjadi debitur Bank Muamalat. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” ujar Pricelliyah.
Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra dengan perusahaan besar. Bank Muamalat kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak perusahaan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Pricelliyah menyampaikan bahwa CV NCU telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.
“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkapnya.
Dalam forum RDP tersebut, CV NCU mengajukan beberapa permintaan kepada Komisi XI DPR RI, antara lain untuk memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk melakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan yang diajukan.
Mereka juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.
Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut. Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir melindungi nasabah, dan semua persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh CV NCU. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari kedua pihak untuk menghadirkan pemberitaan yang seimbang.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi