JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 sedang jadi sorotan publik. Kasus tersebut sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Di tengah sorotan publik, dua juru bicara Gus Yaqut menerbitkan buku berjudul Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024. Buku ini mengupas kronologi di balik layar munculnya kuota tambahan tersebut. Secara khusus buku putih itu dibedah dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Alumni PMII Universitas Indonesia (UI) di Makara Art Center komplek kampus UIN Depok.
Dua juru bicara Gus Yaqut itu adalah Anna Hasbie dan Sunanto. Saat ini Anna dan Sunanto masuk dalam tim hukum Gus Yaqut dalam menghadapi kasus di KPK. Secara khusus Anna hadir dalam diskusi tersebut. Dia mengatakan masih banyak kejanggalan terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Diantaranya adalah soal dugaan kerugian yang mencapai Rp 1 triliun. "Jubir KPK mengatakan soal Rp 1 triliun itu kerugian sosial," tutur Anna. Pasalnya ada sekitar 18.600 jemaah haji reguler 2024 yang tidak mendapatkan kuota tambahan.
Seperti diketahui pada musim haji 2024 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu untuk Indonesia. Kuota itu dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Harusnya jemaah haji reguler dapat 92 persen dari kuota tambahan itu. Pembagian 50:50 itulah yang akhirnya diusut oleh KPK.
Anna menegaskan di dalam hukum tidak ada istilahnya potensi kerugian. Apalagi itu kerugian sosial. Dia menegaskan banyak pertimbangan sampai akhirnya tambahan kuota haji itu dibagi rata antara haji khusus dan reguler. Diantaranya adalah karena kepadatan tenda jemaah haji reguler di Mina.
Dia juga menegaskan Gus Yaqut selaku Menag waktu itu mempunyai kewenangan membagi kuota tambahan. Ketentuan ini diatur di dalam undang-undang. Sehingga tidak ada yang salah dari kebijakan Gus Yaqut saat itu. Dia berharap Gus Yaqut mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi