JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penegakan perda terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia yang digelar pada Selasa (11/11), petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari sebuah toko sembako di kawasan Pondok Aren.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, total miras yang diamankan mencapai 5.413 botol dari berbagai merek. Ribuan botol tersebut ditemukan di Toko Sembako Rizki yang berlokasi di Jalan Raya Jombang RT 002/003, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. "Di toko kelontong isinya miras ada 5 ribu lebih," ungkap Muksin saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Dari ribuan botol yang disita, jenis Intisari Ginseng 620 ml menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni sebanyak 2.159 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis miras lainnya yang diduga dijual tanpa izin edar resmi dan melanggar aturan daerah.
Muksin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. "Pelanggar perda bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta," tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil razia kini telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mendata pemilik toko serta sejumlah saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Rencananya, pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 13 November 2025.
’’Sidang ini untuk memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk menjaga ketertiban di wilayah Tangsel," pungkas Muksin.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi