JawaPos.com – Upaya menekan pencemaran udara di Ibu Kota kembali diperkuat. Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis emisi. Kebijakan ini dirancang memberi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyiapkan kajian itu bersama peneliti, akademisi, lintas organisasi perangkat daerah, industri, asosiasi, hingga NGO. Langkah itu ditempuh agar metodologi yang dipakai kuat dan hasil analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun kebijakan.
Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga menjelaskan, kajian KPL merupakan bagian dari strategi besar DKI menurunkan emisi karbon. Sejalan dengan itu, pemprov juga merampungkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan low emission zone, penerapan parkir elektronik progresif, dan rencana electronic road pricing (ERP).
’’Namun, pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar,” terangnya. Karena itu, lanjut dia, membutuhkan pendekatan lintas-wilayah.
Dia juga menekankan, aspek politis juga harus diperhitungkan. ’’Kajian KPL bukan sekadar meningkatkan jumlah kendaraan yang ikut uji emisi, tapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto menuturkan, kajian tersebut merupakan amanat PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
’’Kajian itu disiapkan karena lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor. Karena itu, diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB,” katanya.
Dengan kebijakan itu, dia meyakini pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin merawat kendaraan dan melakukan uji emisi.
Sementara itu, Peneliti BRIN Rizqon Fajar menuturkan, sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Mayoritas kendaraan yang beroperasi belum memenuhi standar emisi terbaru. Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, dan sebagian besar truk serta bus diesel masih berada di bawah standar Euro 4.
’’Bahkan, banyak yang masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan regulasi berbasis emisi,’’ terangnya.
Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan pergub khusus tentang KPL. Regulasi itu perlu mengatur koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula PKB berbasis emisi. Dia juga mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE.’’Dengan begitu, hasil uji emisi otomatis memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar,” katanya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi