JawaPos.com - Setelah lebih dari satu tahun menjadi kementerian (sebelumnya sebagai badan), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan transformasi signifikan untuk menjalankan tugasnya. Semua upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan Presiden dalam mewujudkan perlindungan pekerjaan negara secara berkualitas.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan Presiden telah memberikan dua arahan utama kepada KP2MI: pertama, perlindungan menyeluruh yang dimulai sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan; kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia berdaya melalui vokasi dan pelatihan.
"Untuk menjalankan kedua hal ini, KP2MI tidak bekerja sendirian melainkan membangun ekosistem terintegrasi yang melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga lembaga pelatihan. Hal ini penting karena hampir 80 persen pekerjaan negara berada di sektor buruh, sehingga pembenahan di sektor ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak," terang Mukhtarudin, Selasa (2/12).
KP2MI juga merupakan salah satu sektor penting dalam penciptaan lapangan kerja luar negeri, yang bertujuan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Ini menjadi program prioritas bersama dengan program-program lain seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan kesehatan gratis.
"Peluang kerja luar negeri sangat besar mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030-2035, sedangkan banyak negara lain mengalami penuaan penduduk dan kekurangan tenaga kerja. Namun, data menunjukkan bahwa dari 350.000 lapangan pekerjaan luar negeri yang tersedia, hanya sekitar 19 persen yang terisi oleh pekerja Indonesia karena sumber daya manusia kita belum siap dan kurang kompeten," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, KP2MI melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan, yang diwujudkan melalui berbagai perjanjian kerja sama (MOU dan PKS). Antara lain, KP2MI bekerja sama dengan Migrant Center, berbagai kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah dan lembaga pelatihan yang terakreditasi.
"Tujuan dari kerjasama ini adalah memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga ada kesesuaian antara kompetensi pekerja dan penempatan kerja," terangnya.
MoU yang ditandatangani tidak hanya sekadar administrasi, tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk program-program yang konkret. "Hal ini sangat penting untuk mencapai target program Presiden tahun 2026 yang menuntut persiapan 500 ribu pekerja terampil, di mana 300 ribu di antaranya berasal dari SMK Global dan 10 ribu dari UMU," tuturnya.
Untuk memastikan perlindungan pekerja migran yang komprehensif, KP2MI juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari tingkat desa, sehingga diperlukan keterlibatan struktur pemerintah dari desa hingga kota.
Hal ini juga bertujuan mencegah pekerja migran yang berangkat secara tidak prosedural, yang seringkali tidak terdaftar dalam sistem dan hak-haknya tidak terlindungi. KP2MI memiliki sistem informasi bernama SISKOP2MI yang digunakan untuk mendaftarkan semua pekerja migran yang berangkat secara prosedural.
Melalui kerjasama yang erat dengan berbagai stakeholder, KP2MI berusaha memastikan bahwa pekerja Indonesia dapat bersaing di kancah global dan mendapatkan hak-haknya yang layak, sekaligus berkontribusi pada pengurangan pengangguran dan kemiskinan di negara ini.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi