Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Rawan Penyimpangan, Pupuk Subsidi Ditetapkan Jadi Barang Pengawasan Pemerintah

Hilmi Setiawan • Senin, 15 Desember 2025 | 15:36 WIB
Salah satu lapak yang menjual pupuk subsidi di wilayah Jawa Barat. Saat ini pemerintah menetapkan pupuk subsidi sebagai barang pengawasan pemerintah. (Hilmi/Jawa Pos)
Salah satu lapak yang menjual pupuk subsidi di wilayah Jawa Barat. Saat ini pemerintah menetapkan pupuk subsidi sebagai barang pengawasan pemerintah. (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah berupaya mengontrol distribusi pupuk subsidi. Tujuannya supaya petani lebih mudah mendapatkannya. Saat ini pupuk subsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2025 yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Perpres itu menggantikan aturan lama Yeng tertuang dalam Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra mengatakan,
regulasi itu mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi. Termasuk dalam aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidinya.

Jekvy menjelaskan, saat ini pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah. Alasannya karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T. Yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi. Serta enjaga efektivitas anggaran negara dan memastikan stabilitas harga pangan nasional.

“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani," katanya (15/12). Dengan kebijakan itu, pemerintah berupaya supaya petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau. Serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani.

Selain itu, aturan tersebut digunakan untuk mendukung program Kementan seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung program swasembada pangan. Dia mengatakan program menuju swasembada pangan itu membutuhkan pasokan pupuk bersubsidi, dan harus dipenuhi terlebih dahulu.

Jekvy menambahkan, Perpres terbaru soal tata niaga pupuk subsidi itu menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi. Kemudian soal penguatan pengawasan penyaluran serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Jekvy mengatakan perubahan paling mendasar dalam Perpres itu, terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Dalam ketentuan baru itu, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan. “Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy.

Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan. Meskipun begitu, perubahan skema yang telah diatur ini untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional.

Sistem itu menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar. Tujuannya agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif. “Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan External Kementan (kampus IPB),” imbuhnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#pupuk subsidi