JawaPos.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf merespon polemik pencairan uang jemaah haji khusus. Dia menegaskan proses pencairan uang jemaah haji khusus sudah mulai ditransfer. Dia memastikan tidak ada niatan untuk menghambat proses haji.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Irfan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (8/1). Dia mengatakan Kemenhaj sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait pengembalian keuangan (PK) haji khusus.
Dia menegaskan tidak ada niatan dari Kemenhaj maupun BPKH untuk menahan dana haji khusus. "Dana itu haknya jemaah haji khusus," tegas Irfan. Dana itu harus dicairkan ke travel, untuk kontrak layanan haji di Arab Saudi dan keperluan lainnya.
Di bagian lain BPKH menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Mereka memastikan bahwa dana PK untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan saja. Tetapi juga termasuk nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45 per jemaah. Atau sekitar Rp 11,25 juta per orang.
Untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai tersebut dapat terus bertambah seiring waktu.
Sementara itu jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar. Dibandingkan jemaah yang masih menunggu. Karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah. “Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000," tandasnya. Tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH. Dia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada jemaah.
Di bagian lain Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi. Menurut dia nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.
Amri menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan. Serta didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya. Untuk menjamin transparansi, jemaah dapat memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui BPKH APPS.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi