JawaPos.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayat korban ditemukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi pada Minggu (11/1). Dua orang terduga pelaku dengan inisial JP dan G telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan kedua tersangka telah berada dalam pengawasan pihak berwenang, namun motif yang mendasari tindakan pembunuhan tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci. "Korban yang berinisial MDTWS, 25, memiliki hubungan sebagai teman lama dengan para tersangka, " kata Abdul, Rabu (14/1).
Baca Juga: Sudah Mangkrak Selama 22 Tahun! Pemprov DKI Bongkar Tiang Monorel, Pramono Anung Ajak Sutiyoso
Abdul menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut sudah dilakukan penyelidikan bersama dengan melibatkan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polsek Bekasi Barat. Mayat korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB pada hari Minggu dengan kondisi terdapat bekas jeratan ikat pinggang di lehernya.
“Dugaan sementara korban pembunuhan, karena tidak ada kejadian tawuran di sekitar TKP,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari saksi, mayat korban ditemukan ditumpukan dedaunan kering. Korban mengenakan celana jins panjang dan kaos lengan panjang warna abu-abu. Pada saku celana sebelah kiri korban, pihak kepolisian menemukan barang berupa rokok elektronik.
Untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuan evakuasi adalah untuk melakukan pemeriksaan medis dan autopsi yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.