JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan. Namun, dia menekankan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Adapun jam kerja ASN selama Ramadan yang diatur yakni, Senin–Kamis Pukul 08.00–15.00 dengan istirahat pukul 12.00–12.30. Sementara Jumat, pukul 08.00–15.30 dengan istirahat pukul 11.30–12.30.
Sementara untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025. Dengan begitu, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, serta layanan darurat tetap berjalan normal.
Selain pengaturan jam kerja reguler, Pemprov DKI juga memberikan ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk dan paling lambat 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Namun, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung, yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi, maupun pegawai yang sedang menjalankan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
Transportasi Tetap Normal
Di sektor transportasi publik, sejumlah operator transportasi massal milik Pemprov DKI juga melakukan penyesuaian kebijakan selama Ramadan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta Sheila Indira Maharshi menuturkan, PT LRT Jakarta mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam kereta hingga 10 menit setelah azan Magrib. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelanggan yang masih dalam perjalanan dapat segera berbuka tanpa harus menunggu tiba di stasiun tujuan.
“Penumpang dapat berbuka puasa dengan mengonsumsi makanan atau minuman ringan, namun kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi makanan dengan aroma menyengat,” ujarnya.
Selama Ramadan, dia juga menyebutkan bahwa operasional LRT Jakarta tetap berjalan normal pukul 05.30–23.00 dengan headway 10 menit. Fasilitas musala dan area ritel juga tersedia di sejumlah stasiun untuk mendukung kebutuhan pelanggan.
Kebijakan serupa juga diterapkan PT Transportasi Jakarta (TJ). TJ memperbolehkan pelanggan berbuka puasa dengan air minum dan makanan ringan di dalam bus maksimal 10 menit setelah azan Magrib.
Kepala Departemen Humas dan CSR TJ Ayu Wardhani menuturkan, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pelanggan yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan pelanggan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, termasuk saat waktu berbuka tiba di tengah perjalanan. Tentunya, kami juga mengajak pelanggan untuk tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” ujar Ayu.
Selama bulan Ramadan, TJ tetap beroperasi normal dan melayani pelanggan selama 24 jam pada 14 koridor utama.
Editor : Bintang Pradewo