Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

Yogi Wahyu Priyono • Minggu, 22 Februari 2026 | 16:00 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat. (Istimewa)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparatur kepolisian dalam menekan peredaran zat adiktif berbahaya di wilayah ibukota.
 
Penindakan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas yang dicurigai sebagai peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. Hal tersebut kemudian disampaikan oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu.
 
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Tri beserta timnya melakukan langkah penyelidikan di lokasi yang dicurigai pada hari Kamis, tanggal 19 Februari. Proses penyelidikan dilakukan secara cermat dan terencana untuk memastikan keberhasilan penindakan.

Baca Juga: Pramono Revitalisasi Taman Semanggi, Biaya Mencapai Rp 134 Miliar
 
Sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AG, 39. "Penangkapan dilakukan di area parkiran minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Kebon Raya II, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, " kata Tri, kemarin (22/2). 
 
Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka AG ditemukan satu paket besar yang berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas dengan rapi, siap untuk didistribusikan. Berat ganja yang ditemukan pada tahap ini mencapai kurang lebih 10 kilogram.
 
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa masih terdapat persediaan ganja yang disimpan di lokasi lain. "Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tanjung Duren Utara, " ujarnya. 
 
Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung yang berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih 8 kilogram. Selain itu, juga ditemukan satu kotak kardus yang berisi ganja, serta berbagai alat pendukung yang digunakan dalam proses pengemasan, antara lain gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Truk Kontainer Tertabrak Kereta Bandara di Tangerang
 
"Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan tersangka seberat 18 kilogram," jelas Kompol Tri.
 
Meskipun total berat bruto mencapai 18,829 kilogram, angka 18 kilogram menjadi patokan utama yang disampaikan dalam keterangan resmi. Pada saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jalur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ini. 

Editor : Bintang Pradewo
#ganja #polda metro jaya #jakarta barat