Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Edarkan 500 Butir Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Antara • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:23 WIB
Sejumlah barang bukti obat keras yang disita dari pengedar di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Jakpus)
Sejumlah barang bukti obat keras yang disita dari pengedar di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Jakpus)

JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal," ujar Reynold di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurut dia, AR ditangkap pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sekitar 500 butir tramadol dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa AR positif mengonsumsi metamfetamin.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," ujar Wisnu.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga terus menelusuri sumber pasokan tramadol yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Editor : Edy Pramana
#tramadol #tanah abang